M A K A L A H
KONFERENSI INTERNASIONAL ANTI KORUPSI
DAN SKANDAL BANK CENTURY
Dibuat Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum
Dosen Pengampu : Bpk. Udiyo Basuki, S.H., M. Hum.
DISUSUN OLEH :
0 9 3 4 0 0 4 2
FAKULTAS SYARI’AH
PROGRAM STUDI ILMU HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YORYAKARTA
2009
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah puji syukur senantiasa penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, karena hanya dengan rahmat, hidayah, kasih sayang dan barokah-Nya, penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “PENANGGULANGAN KORUPSI DAN SKANDAL BANK CENTURY” ini. Salawat serta salam tidak lupa penulis haturkan kepada junjungan kita, Rasullullah Muhammad SAW sebagai pembawa refolusioner sejati, beserta keluarga, para sahabat dan umatnya sampai hari kiamat, Amin.
Makalah ini disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum di Fakultas Syariah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Penulis menyadari bahwa dalam proses penyelesaian makalah ini tidak terlepas dari peran dan sumbangsih pemikiran serta intervensi dari banyak pihak. Karena itu dalam kesempatan ini, penulis ingin menyampaikan terima kasih dan penghargaan sedalam-dalamnya kepada semua pihak yang telah membantu penulis dalam menyelesaikan penulisan makalah ini, diantaranya:
1.Bapak Udiyo Basuki, S.H., M.Hum. selaku pengampu mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum
2.Kepada seluruh Dosen Pengajar, terima kasih untuk kesempatan menimba dan mendalami ilmu di Fakultas Syariah Prodi Ilmu Hukum.
3.Kepada seluruh karyawan perpustakaan Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta yang tidak bisa penulis sebutkan satu-persatu yang telah sudi melayani dalam pencarian kepustakaan.
4.Rekan-rekan mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum yang telah membantu memberikan dorongan moril dalam menyelesaikan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa dalam penulisan ini masih terdapat banyak kekurangan dan jauh dari kesempurnaan sehingga kritik dan saran yang membangun sangat penulis harapkan. Semoga tulisan ini bermanfaat, Amin.
Yogyakarta, November 2009
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL i
KATA PENGANTAR ii
DAFTAR ISI iii
BAB I PENDAHULUAN
A.LATAR BELAKANG MASALAH 1
B.RUMUSAN MASALAH 2
C.TUJUAN PENULISAN 2
D.BATASAN MASALAH 2
BAB II PEMBAHASAN
A. KOMFERENSI INTERNASIONAL ANTI KORUPSI 3
B.FAKTOR INTERNAL SEBAGAI PENYEBAB KRISIS 11
C.SKANDAL BANK CENTURY 12
BAB III KESIMPULAN 17
DAFTAR PUSTAKA 18
BAB I
PENDAHULUAN
A.LATAR BELAKANG MASALAH
Secara etimologi, kata 'korupsi' berasal dari kata kerja corruptus yang berarti menghancurkan, dalam bahasa Latin secara harafiah berarti obyek hancur. Dilihat dari konsepnya, korupsi adalah suatu bentuk, perilaku yang menyimpang dari etika, moral, tradisi, hukum dan kebaikan umum. (Singgih, 2002:120).
Selanjutnya dalam halaman yang sama Singgih mengatakan Bank Dunia dan Lembaga Internasional Transparansi menganut definikasi klasik yang memandang korupsi sebagai "penggunaan posisi seseorang di masyarakat untuk mendapat keuntungan pribadi secara tidak sah". Penyalahgunaan kekuasaan dan memperoleh keuntungan pribadi tersebut dapat terjadi di bidang kekuasaan pemerintah maupun swasta, dan seringkali terjadi kolusi antara individuindividu dari keduanya, oleh karna itu Badan Informasi Internasional di Libanon (Lebanon Anti Corruption Initiative Report 1999) memakai istilah: Korupsi adalah perilaku individu-individu swasta maupun pejabat pemerintah yang telah menyimpang dari tanggung jawab yang telah ditetapkan dengan menggunakan jabatan atatt kekuasaan niereka untuk mencapai tujuan pribadi maupun mengamankan keuntungan pribadi." (Singgih 2002:120).
Peristiwa korupsi di indonesia adalah peristiwa yang sangat memprihatinkan serta sudah membudaya. Karena, dari masa ke-masa tetap ada kejadian yang tidak kita inginkan salah satunya yaitu Korupsi.
Bukan hanya di negara kita saja, bahkan di Negara-Negara yang ada di belahan dunia juga sangan antusias dengan adanya korupsi yang telah membudaya dimana-mana. Ini terbukti adanya perhatian Negara-gerara di dunia dengan mendirikan organisasi-organisasi atau Lembaga-Lembaga yang husus menangani korupsi. Organisasi-organisasi atau Lembaga-Lembaga tersebut diantaranya: PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa), IACC (International Anti Corruption Converence), dan bukan hanya itu, masih banyak lagi lembaga dan atau organisasi yang tidak dapat penulis sebutkan satu-persatu. Walau pun dengan adanya lembaga tersebut belum bisa menjamin lenyapnya korupsi-korupsi di belahan dunia. Tanpa kesadaran dari pemerintah atau swasta itu semu tidak akan bisa tercapai.
Sekarang yang lagi hangat-hangatnya di negeri kita adalah kasus Skandal Bank Century yang sampai saat ini belum usai. Sampai kapankah kasus ini berlanjut? Mudah-mudahan akan segera berakhir, dan itulah yang kita harapkan.
B.RUMUSAN MASALAH
Dalam makalah ini banyak sekali permasalahan yang akan penulis paparkan diantaranya adalah :
1.Konferensi Internasional Anti korupsi I-X
2.Faktor Internal Sebagai Penyebab Krisis
3.Skandal Bank Century
Agar tidak tewrjadi kesimpangsiuran pada makalah ini, maka makalah ini penulis memberi judul “KONFERENSI INTERNASIONAL ANTI KORUPSI DAN SKANDAL BANK CENTURY”
C.TUJUAN PENULISAN
Tujuan dari makalah ini adalah memaparkan beberapa paparan yang patut untuk kita renungi bersa yaitu :
1.Konferensi Internasional Anti korupsi I-X
2.Faktor Internal Sebagai Penyebab Krisis
3.Skandal Bank Century
D.BATASAN MASALAH
Karena banyaknya permasalahan-permasalahan yang timbul, maka makalah ini hanya akan membahas tentang pentingnya memerangi korupsi kepada kalangan Swasta, Pemerintah, Bangsa, Negara dan dunia. Demi terwujudnya kehidupan masyarakat yang bermoral tinggi dan sejahtera.
BAB II
PEMBAHASAN
A.KONFERENSI INTERNASIONAL ANTI KORUPSI
Pada periode tahun 1980-an, dunia dikejutkan dengan makin maraknya kasus-kasus korupsi dengan modus operandi yang semakin canggih. Perkembangan fungsi teknologi seperti komputer, tumbuhnya bank‑bank yang melaksanakan praktek money laundering (pencucian uang), makin menjadikan pelanggaran hukum khususnya korupsi tersebut semakin kompleks. Demikian pula dengan meningkatnya persaingan bisnis antar negara, terutama bisnis illegal seperti narkotika, obat-obat terlarang dan sebagainya. Dengan kejadian tersebut, para pakar kriminologi dan penegak hukum bersepakat untuk mengadakan pertemuan internasional yang membahas masalah korupsi tersebut (Sigit 2002:1).
Pada tahun 1983, di Washington Amerika Serikat, diselenggarakan Konferensi Internasional Anti Korupsi (International Anti Corruption Conference) I dari tanggal 5 sampai dengan 14 Oktober 1983, yang dihadiri sekitar 9 negara. Pada waktu itu permasalahan yang dibahas difokuskan pada kasus-kasus korupsi yang berkaitan dengan kejahatan ekonomi dan bisnis sehingga konferensi dinamakan : The First International milerence On Corruption and Economic Against. (Sigit 2002:1).
Pada Konferensi Internasional Anti Korupsi pertama telah dihasilkan kesepakatan untuk mengadakan konferensi internasional serupa setiap dua tahun sehingga pada tahun 1985 Konferensi Internasional Anti Korupsi II diselenggarakan di New York (Sigit 2002:1). Konferensi kedua ini dimulai pada tanggal 7 sampai dengan 11 Oktober 1985 di New York (Amerika Serikat), pada konferensi ini dihadiri oleh peserta dari 36 Negara, dan diberi tema “Korupsi dan Kejahatan Ekonomi terhadap Pemerintah” (Sigit 2002:15).
Konferensi Internasional Anti Korupsi (International Anti Corruption Conference) III diselenggarakan di Hongkong pada tahun 1987 (Sigit 2002:23).
Konferensi Internasional Anti Korupsi (International Anti Corruption Conference) IV tahun 1989, diselenggarakan di Sydney dan dihadiri oleh peserta dari 28 negara (Sigit 2002:38).
Konferensi Internasional Anti Korupsi (International Anti Corruption Conference) V berlangsung pada tanggal 8–12 Maret tahun 1992 di Amsterdam dengan dihadiri oleh 270 peserta dari 67 negara (Sigit 2002:43).
Konferensi Internasional Anti Korupsi (International Anti Corruption Conference) VI diadakan pada Tanggal 22–25 Nopember tahun 1993 di Cancun Mexico, dihadiri 348 peserta dari 60 negara (Sigit 2002:47).
Konferensi Internasional Anti Korupsi (International Anti Corruption Conference) VII diselenggarakan dari Tanggal 6–10 Oktober tahun 1995 di Beijing, China yang dihadiri oleh 919 delegasi yang berasal dari 90 negara terdiri dari 595 delegasi luar negeri dan 324 delegasi lokal China. Di antara delegasi luar negeri, 5 diantaranya berada pada tingkat Wakil Pembicara dan 96 pada tingkat kementerian (Sigit 2002:47).
Konferensi Internasional Anti Korupsi (International Anti Corruption Conference) VIII diselenggarakan dari Tanggal 7–11 September tahun 1997 di Lima, Peru yang dihadiri utusan dari 93 negara, telah ditantatangani suatu deklarasi untuk memberantas korupsi yang diberi nama : Declaration of 8th International Converence Anti Corruption, karena dalam memasuki abad XXI ini visi masyarakat Internasional termasuk Indonesia telah semakin kuat untuk untuk saling bekerja sama dalam pemberantasan praktek-praktek korupsi (Sigit 2002:63).
Konferensi Internasional Anti Korupsi (International Anti Corruption Conference) IV di Durban Afrika Selatan, yang diselenggarakan dari tanggal 10–15 Oktober 1999, dihadiri sebanyak 1600 peserta dari 135 negara dengan tema “Integritas Global 2000 dan selanjutnya”, dimana diakui bahwa korupsi adalah salah satu fenomena warisan yang paling menguras tenaga dalam abad ke dua puluh, maka para peserta konferensi telah sepakat membuat komitmen terhadap tindakan efektif melawan korupsi dan menyatakan tekadnya dengan sungguh-sungguh dan bertanggungjawab terhadap berlangsungnya tindakan-tindakan dalam melawan korupsi. (Sigit 2002:75).
Konferensi Internasional Anti Korupsi (International Anti Corruption Conference) X, dari tanggal 7–11 Oktober 2001 di Praha, Cekoslovaria, dihadiri oleh 1300 peserta dari 143 negara yang terdiri dari pejabat pemerintahan, masyarakat sipil dan sector swasta, dengan tema: “Bersama-sama Melawan Korupsi, Merencanakan Strategi, Menilai Dampak dan Memperbaiki Instansi yang Korup” (Sigit 2002:75).
Menurut Sigit, permasalahan yang dibahas dalam konferensi I sampai dengan X tersebut antara lain mengenai sebab-sebab atau sumber korupsi yang amat kompleks. Berbagai faktor utama yang berperan dalam tindak pidana korupsi pada umumnya adalah pengaruh budaya, pengaruh ekonomi, akibat demonstrasi, lemahnya integritas moral, lingkungan, pengawasan yang lemah, manajemen yang tertutup, situasi politik, pemerintahan yang otoriter, peraturan hukum dan penegakkannya kurang tegas dan konsisten serta norma-norma sosial lainnya termasuk sanksi yang tidak kondusif bagi pemberantasan korupsi. (Sigit 2002:2).
Masalah perumusan dan pengertian tentang peraturan perundang-undangan pemberantasan korupsi yang berbeda-beda dalam upaya penanggulangan korupsi, demikian juga status dan kewenangan badan yang menangani masalah korupsi serta proses penyelesaiannya.
Dalam konferensi tersebut juga dibahas mengenai ketentuan tentang lalu lintas devisa antar negara yang hvi-beda-beda dan masalah kerahasiaan bank.
Disamping itu partisipasi masyarakat dan peran media massa sangat membantu dalam penanggulangan korupsi, demikian pula masalah ekstradisi, kurang efektifnya kerjasama internasional, peran Interpol serta lembaga-lembaga internasional pengamat kasus-kasus korupsi merupakan hal yang dianggap penting dalam penanggulangan korupsi.
Dari sejumlah makalah yang bersumber pada pengetahuan, referensi, catatan dan pengalaman peserta konferensi, telah dicapai perumusan dan kesimpulan tentang penanggulangan tindak pidana korupsi antara lain :
1.Pemberantasan dan pencegahan korupsi haruslah dilakukan dari atas atau "top political will" secara konsisten dan keteladanan dari para penyelenggara negara;
Negara bagaimanapun juga merupakan institusi yang sangat dominan, yang merupakan motor penggerak utama penanggulangan korupsi. Oleh karena itu penyelenggara negara sebagai pejabat pelayan masyarakat diperlukan adanya sistem penggajian yang memadai.
1.Badan yang bertugas menanggulangi korupsi haruslah independen dan mempunyai wewenang yang penuh dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
2.Masyarakat, lembaga-lembaga anti korupsi, media massa, harus berperan aktif dalam mengamati dan mencegah terjadinya gejala-gejala praktek korupsi.
3.Peraturan perundang-undangan pemberantasan korupsi yang jelas dengan sanksi yang dapat menimbulkan kejeraan serta proses peradilan yang cepat dan transparan.
4.Peraturan perundang-undangan yang merupakan jaring-jaring pencegahan dan pemberantasan korupsi haruslah sinkron seperti undang-undang pelaporan kekayaan penyelenggara negara, pencucian uang, devisa dan sebagainya.
5.Strategi penanggulangan korupsi haruslah secara konsepsional, komprehensif dan terintegrasi mengingat sumber korupsi yang multidimensional.
6.Membudayakan gerakan masyarakat anti korupsi dan menggalakkannya sehingga kebiasaan-kebiasaan yang cenderung mendorong tumbuhnya praktek kolusi dan korupsi akan menghilang.
7.Perkembangan globalisasi mengakibatkan kasus-kasus korupsi bersifat global, untuk itu perlu diadakan kerjasama internasional seperti menyelaraskan atau harmonisasi peraturan perundang–undangan pemberantasan korupsi, peraturan lalu lintas devisa, rahasia perbankan, pencucian uang, meningkatkan tukar menukar informasi, perjanjian ekstradisi dan sebagainya.
8.Perlu digiatkan riset serta publikasi hasil-hasilnya dengan mencermati perkembangan modus operandi yang erat kaitannya dengan white collar crime dan sebagainya. (Sigit 2002:3-4)
Sungguh usaha-usaha dunia untuk menangani korupsi sangatlah besar, kita sebagai Negara yang masih dikatakan Negara berkembang sangan bagus bila kita bercermin pada Negara-negara maju yang paling berpengalaman tentang baagaimana cara menangani korupsi kolusi dan nepotisme yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Yang menarik pada setiap konferensi adalah pengalaman Hongkong dalam menanggulangi korupsi dengan strateginya. "serangan tiga jurus " atau "A three Pronged Attack Against Corruption"nya sangat memperoleh perhatian dari peserta konferensi karena dinilai berhasil, yang secara garis besar dapat dikemukakan sebagai berikut :
Pada sekitar tahun 1970-an situasi korupsi di Hongkong sangat parah. Pusat bisnis Asia ini dikelilingi oleh jaringan-jaringan mafia kejahatan, bisnis illegal, perjudian, narkotika, dan lain-lainnya sehingga praktek-praktek korupsi menjadi mewabah.
Hukum seakan-akan tidak mampu menjangkaunya karena para pejabat penegak hukum pun terlibat.
Pada. tahun 1973 terbongkarlah kasus korupsi yang dilakukan oleh Kepala Polisi Hongkong, Superintendent Peter FF. Golber yang merugikan keuangan negara sebesar lebih kurang $ 4,3 juts.
Gubernur Hongkong waktu itu Sir Murray Mac Lehose, membentuk suatu badan yang independen tintuk menanggulangi korupsi secara konsepsional dan integral komprehensif, dengan pejabat teras, para detektif didatangkan dari Inggris.
Independent Commision Againts Corruption ini segera melancarkan strategi "serangan tiga jurus" atau "A three Pronged Attack Against Corruption ". Badan ini dipimpin oleh seorang Commisioner yang diangkat dan bertanggung jawab kepada Gubernur Hongkong. (Sigit 2002:5)
Sigit dalam bukunya memaparkan “serangan tiga jurus” ini mempunyai tiga komponen yang merupakan satu kesatuan tugas dengan koordinasi yang baik, yaitu :
1.The Community Relation Department, yang melaksanakan tugas berhubungan dengan masyarakat antara lain meningkatkan partisipasi masyarakat memberantas korupsi, membudayakan gerakan anti korupsi melalui jalur pendidikan, media massa baik cetak maupun elektronik memberikan penerangan, menerima pengaduan melalui surat maupun telepon, temu muka dan sebagainya.
2.The Operation Department, yang melakukan tugastugas penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan dan sebagainya, yang berkaitan dengan pelaksanaan law enforcement. Bagian ini mempunyai kewenangan untuk memeriksa siapa saja yang diduga melakukan korupsi, mengumpulkan alat bukti dan selanjutnya meneruskan kepada penuntut untuk dilimpahkan ke pengadilan apabila cukup bukti
3.The Corruption Prevention Department
Bagian ini mempunyai tugas melakukan pencegahan agar jangan terjadi tindak pidana korupsi, antara lain dengan meniadakan peluang yang memungkinkan terjadinya pelanggaran. Mempelajari dan memberikan saran-saran untuk merevisi peraturan perundang-undangan yang mempunyai celah-celah (loopholes), yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan tindak pidana korupsi serta memperbaiki sistem manajemen lembaga pemerintah, swasta dan perusahaan-perusahaan. Bagian ini juga mengadakan pengawasan, pengecekan secara mendadak terhadap proyek-proyek vital. (Sigit 2002:5-6)
Dengan strategi tiga jurus yang terintegrasi dalam satu badan yang menanggulangi korupsi yang dilaksanakan dengan tekun dan konsisten, maka tindak pidana korupsi secara bertahap dapat ditekan dengan baik. Pengalaman Hongkong memberantas korupsi dengan "Serangan tiga jurus" atau "A three Pronged Attack Against Corruption " tersebut ternyata banyak ditiru oleh beberapa negara yang tentunya dengan variasi yang sesuai struktur organisasinya. Masalah korupsi memang bukan masalah antar negara, tetapi dunia juga telah menaruh perhatian serius dalam upaya menanggulangi dan mencari pemecahan terhadap tindak pidana korupsi yang telah berlangsung lama dan menyeluruh ini. (Sigit 2002:6-7).
Badan dunia Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam berbagai agenda juga membicarakannya, bahkan membuat keputusan dalam bentuk deklarasi dan resolusi.
Sigit juga mengatakan bahwa, dengan semakin pesatnya arus globalisasi, dalam Konferensi Dunia Tingkat Menteri Tentang Kejahatan Antar Negara yang Terorganisir / World Ministerial Conference on Organized Transnational Crime tanggal 21 sampai dengan 23 Nopember 1994 di Napoli, Italia, Komisi Pencegahan Kejahatan dan Peradilan Pidana P.B.B., kejahatan korupsi dan penyuapan para pejabat, pejabat partai dan wakil rakyat terpilih sebagaimana diatur dalam undang-undang nasional yang bernuansa internasional dikategorikan sebagai salah satu jenis kejahatan antar negara yang terorganisir yang perlu memperoleh perhatian khusus. (Sigit 2002:7).
Hasil Konferensi Tingkat Menteri tentang kejahatan Antar Negara Terorganisir bulan Nopember 1994 di Napoli, Italia, ditindak lanjuti melalui kongres PBB ke IX tentang "Prevention of Crime and the Treatment of Offenders" (Pencegahan Kejahatan dan Pembinaan Bagi Para Pelanggar/Narapidana) yang dilaksanakan di Cairo, Mesir pada tanggal 29 April sampai dengan 8 Mei 1995. Di dalam kongres telah disoroti beberapa masalah dalam rangka pencegahan dan pemberantasan kejahatan antar negara terorganisir, khususnya korupsi yang melibatkan Pejabat Pemerintah. (Sigit 2002:7-8).
Seperti dikemukakan di depan bahwa salah satu Cara yang efektif untuk memudahkan Kejahatan Antar Negara Terorganisir masuk beroperasi ke suatu negara, adalah melakukan penyuapan terhadap Pejabat Pemerintah temasuk penegak hukum.
Oleh karena itu masalah korupsi yang melibatkan Pejabat Pemerintah, didiskusikan secara khusus di dalam kongres, dimana para delegasi menginformasikan perkembangan korupsi di negara masing-masing, serta bagaimana upaya untuk mencegah, mengawasi dan melakukan tindakan efektif terhadap setiap perbuatan / tindak pidana korupsi, terutama yang berkaitan dengan Kejahatan Antar Negara Terorganisir.
Disamping itu juga dalam Konferensi Tingkat Tinggi di Palermo, Italia, tanggal 12 sampai dengan 15 Desember 2000, 125 (seratus dun puluh lima) negara menandatangani U.N. Convention Against Transnational Organized Crime antara lain termasuk adalah korupsi oleh para pejabat, pencucian uang, intervensi terhadap peradilan dan kolusi.
Perang melawan korupsi adalah perang melawan hawa nafsu. Pada hakikatnya tindak kejahatan berakar pada moral manusia.
Ada ungkapan populer tentang peran : "the man behind the gun". Prof. Taverne, ahli hukum berkebangsaan Belanda, juga mengatakan bahwa : "kesemuanya pada akhirnya tergantung pada manusianya". Geef me goede Rechters, goede Rechters Commissarissen, goede Officieren van justitie en geode Politie Ambtenaren, en ik zal met een slecht wetboek van strafprocesrecht goed bereiken".(Sigit 2002:8-9).
Perang melawan korupsi juga memerlukan ketekunan mengikuti ide yang berkembang dengan cepat di masyarakat internasional seperti teknologi di berbagai bidang kehidupan. Ed Wells mengemukakan : “Crime is a product of development in the history of ideas”. (Sigit 2002:9).
Indonesia kini tengah berupaya keras memerangi tiidak kejahatan tersebut. Cukup banyak pemikiran, pendapat, hingga tindakan yang telah dicoba dan dilakukan. Pengalaman negara lain, catatan pemikiran reional dan komitmen internasional dalam melawan korupsi dapat dijadikan bahan acuan yang bertujuan untuk mencapai keberhasilan.
B.FACTOR INTERNAL SEBAGAI PENYEBAB KRISIS
Pada masa pemerintahan Orde baru ada 4 faktor internal yang menyebabkan suatu krisis, antara lain:
Pertama, kurangnya demokrasi baik dibidang ekonomi dan politik, hal tersebut dianggap sebagai penyebab pertama dari krisis dan kehancuran dari ekonomi politik. Krisis ekonomi dan keuangan dari negara-negara tidak bisa terelakkan dikarenakan berkurangnya demokrasi di Indonesia, kurangnya demokrasi menyebabkan tidak adanya kontrol baik terhadap ekonomi maupun politik, termasuk terhadap dana-dana pinjaman dan penyaluran kredit oleh berbagai bank. Tidak adanya demokrasi menyebabkan aturan hukum dibidang bisnis dan ekonomi, termasuk keuangan dan perbankan, dengan mudah dilanggar, sehingga industri perbankan negara-negara tersebut menjadi babak belur. Kuranya demokrasi menyebabkan penguasa melakukan KKN, dengan akibat berbagai dana masyarakat diselewengkan tanpa bisa terselamatkan. Secara subtansi kurangnya demokrasi menyebabkan rakyat harus menanggung beban yang sedemikian besar atas kebijakan pemerintah yang tidak berpihak pada rakyat melainkan keberpihakan pada kronikroninya yang hanya memperkaya hartanya. Ini terjadi disebabkan lemahnya demokrasi, lemahnya oposisi, tidak adanya kontrol dari rakyat, lemahnya aspiratif dari kalangan intelektual.
Kedua, Korupsi dan monopoli yang banyak dipraktekkan di negara Indonesia, dengan model ekonomi merkantilisme, dimana mesin negara bukan dipakai untuk kepentingan rakyat melainkan dipakai oleh elit penguasa untuk berkolusi dengan elit ekonomi demi kepentingan mereka masing-masing. Maka terjadilah kolusi, korupsi, nepotisme dan monopoli yang menjadi penyakit yang sulit diobati di Indonesia. Ekonomi yang penuh dengan syarat KKN dan monopoli seperti itu adalah ekonomi dari negara yang korup, " yang menekan rakyatnya sendiri, yang mencuri hasil pemilihan, yang kurang transparansi, dan yang sistem hukurnnya tidak berfungsi....
Ketiga, kecenderungan elitisme ekonomi menunjukkan bahwa ekonomi dinegara Indonesia dikuasai oleh segelintir elit, dan tidak punya basis yang cukup kuat mengakar kebawah. Dengan dukungan aktif pemimpin politik dan birokratik yang korup, perusahaan-perusahaan yang besar diberi monopoli perlakuan istimewa, dengan mengabaikan perusahaan kecil dan menengah. Akibatnya sedikit saja goncangan dan permainan moneter yang dilakukan oleh elit ekonomi ini, ekonomi nasional negara-negara tersebut dengan mudah mengalami krisis dan kehancuran.
Keempat, Impor yang sangat kuat ini dilakukan oleh elit ekonomi untuk mengkonsusi barang-barang impor. Akibatnya sebagian besar devisa negara dihabiskan untuk mengimpor barang-barang konsumsi, baik konsumsi mewah maupun konsumsi sehari-hari, seperti buah-buahan, beras, yang hanya menggerogoti neraca pembayaran luar negeri. (Darwin Purba 2005:3-4).
Dari yang dipaparkan Darwin Purba diatas menandakan betapa sadisnya rezim orde baru. Sangatlah memprihatinkan karena pada masa itu para elit ekonomi maupun pemerintah hanya mementingkan dirinya sendiri dan apa pun akibat keburukan yang dilakukannya dilimpahkan semua kepada masyarakat menengah kebawah. Sebaliknya apa pun yang ia dapatkannya yang baik atau yang menguntungkannya, hanya yang setara dengannya yang dikasi tahu. Kita sebagai penerus bangsa harus berusaha sekuat tenaga untuk mengubah itu semua. Dan semoga peristiwa-peristiwa yang demikian tidak akan terulang lagi di masa sekarang dan di masa yang akan datang.
C.SKANDAL BANK CENTURY
Kian semakin meruncing skandal Bank Century. Terlebih setelah polemik digelontornya lewat Lembaga Penjaminan Simpanan ( LPS ), sebesar Rp 6,672 Triliun dan perkiraan nilai saham pada saat bank harus didivestasi tahun 2011, Pemerintah dan BI harus ditempatkan dalam posisi yang harus bertangung jawab karena mereka dulu yang memutuskan melakukan Penyelamatan Bank Century. Dalam konteks yang demikian tersebut potensi menimbulkan kerugian Negara berkisar 4,72 Triliun. Polemik skandal Bank Century ini mengingatkan kembali pada mega skandal BLBI yang merusak dan merongrong perekonomian Indonesia.Betapa tidak, Total BLBI yang dikucurkan sedikitnya Rp 320 Triliun. Terdiri dari Rp 144,5 triliun yang diterima 48 bank umum swasta Nasional dan dan Rp 175 triliun yang diterima bank BUMN. Dampak bagi seluruh rakyat amat besar. Karena dari kewajiban untuk melunasi obligasi BLBI sebesar Rp 144,5 triliun nilai asset yang diserahkan pemegang saham mayoritas bank penerima BLBI hanya sekitar Rp 12 triliun atau 8,5 persen. Memang tidak sefantastik skandal Century dalam skala besar akan tetapi yang justru mendapat perhatian dari kalangan umum masyarakat adalah perlunya dipertanyakan soal aspek legalitas penyelamatan, kenapa hal ini sangatlah penting karena menyangkut persoalan kriteria bank gagal yang terjadi secara sistemik belum lagi dihadapkan pada payung hukum yang akan digunakan untuk melindunginya.
Layak untuk dikaji secara mendalam terutama yang menyangkut tidak saja pada betapa negara harus bertanggung jawab di tengah krisis global, tapi barangkali yang menyedihkan justru dihadapkan pada pilihan rakyat yang harus menanggung beban skandal tersebut. bahkan tidak tanggung-tangung Wakil Presiden RI. H. Yusuf Kalla, berterus terang mengatakan masalah yang terjadi di Bank Century merupakan tindakan kriminal murni yaitu berupa perampokan bank oleh Pemiliknya sendiri akibat lemahnya pengawasan oleh bank Indonesia. Terhadap persoalan riil inilah semestinya duit rakyat melalui pemerintah dikemas dengan bahasa penyelamatan dan upaya pengesahan perbankan menjadi kunci ampuh yang terus didengungkan.
Sungguh bisa dipastikan polemik skandal Bank Century menghasilkan polemik saling tuding, yang nampak kasat mata adalah bagaimana perbedaan pandangan keras antara Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan Jusuf Kalla selaku Wakil Presiden. Justru yang menarik tidak sekadar polemiknya yang tajam tersebut, tetapi adalah semakin membuka tabir yang jelas, maka ranah hukum menjadi pilihan untuk menyelesaikan masalah tidak boleh berhenti apalagi hukum nantinya tidak boleh diintervensi oleh kekuasaan politik. Tentu, kesigapan tidak hanya tertumpu pada lembaga penegak hukum baik polisi Jaksa dan lembag peradilan akan tetapi Komisi Pemberantasan Korupsi langsung sigap yaitu melakukan penyidikan untuk itu KPK harus melakukan kerja sama dengan aparat Kepolisian Republik Indonesia, karena kasus ini sudah terlebih dahulu ditangani oleh pihak Kepolisian, (Duta Masyarakat, Selasa, 1/9/2009), bahkan tidak kalah pentingnya pihak BPK harus kerja keras melakukan audit terhadap kasus Bank Century. Hal ini lantaran Komisi IX DPR sejak awal mempersoalkan suntikan dana Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Peranan BI sebagai lembaga yang melakukan Pembinaan dan Pengawasan adalah sangat dominan. Secara normatif dalam rumusan Undang-Undang Perbankan No 7 tahun 1992 dan UU No 10 tahun 1998, dalam pasal 29 disebutkan ” Pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia. Termasuk juga bank Indonesia menetapkan ketentuan tentang kesehatan bank dengan memperhatikan aspek permodalan, kualitas asset, kualitas manajemen, rentabilitas, likuiditas, solvabilitas, dan aspek lain berhubungan dengan bank. Dalam ranah normatif tesebut peran BI menjadi titik sentral dari sebuah perusahaan keuangan bidang perbankan. Karena otoritas BI inilah menjadikan sebuah perbankan dapat sehat ataukah gagal secara sistemik. Lantaran peran dan fungsi BI tidak sekadar menunggu bersifat pasif tapi juga harus pro aktif. Inilah kemudian BI dituntut untuk dapat mengetahui tentang kesehatan perbankan yang dapat ditentukan dari pertama, persoalan permodalan, yang menyangkut modal adalah menjadi bagian yang terpenting untuk mengetahui lebih jauh tentang seberapa besar modal yang dimiliki oleh lembaga keuangan tersebut, tentu ini untuk lebih melindungi nasabah. Kedua, kualitas asset dan kualitas manajemen, dalam kontek inilah peranan aset menjadi tolak ukur untuk salah satunya bisa adanya jaminan kelangsungan usaha perbankan, termasuk juga yang menyangkut management yang dikelola secara profesional serta memperhatikan nilai-nilai fundamental perbankan tidak boleh diabaikan. Ketiga, Rentabitas, yaitu untuk lebih mengetahui tentang seberapa besar tingkat rentanya sebuah bank dalam menjalankan operasionalnya, karena hanya ukuran secarik buku tabungan seorang Nasabah bank dapat percaya, kadang tidak jarang belum mengerti seberapa besar rentabilitas sebuah bank. Mengingat bank terutama bekerja dengan dana dari masyarakat yang disimpan pada bank yaitu atas dasar kepercayaan maka setiap bank perlu terus menjaga kesehatannya dan memelihara kepercayaan masyarakat padanya. Keempat, likuitas dan solvabilitas, dua hal tidak bisa diabaikan dalam rangka untuk mengerti dan sekaligus menganilisis lukuitas serta kemampuan untuk solvabilitasnya seberapa besar. Terhadap peranan BI yang begitu besar mestinya tidak akan terjadi persoalan skandal di Bank Century bila mana BI dapat menjalankan fungsi dan peranannya, karena itulah perlunya pemikiran gugatan atas peran BI guna ikut serta keberlangsungan kemajuan ekonomi dibidang Perbankan. Tidak sekedar menjadi alat pelengkap dari sebuah kegiatan industri perbankan tetapi juga perlunya kerja-kerja profesional dengan berlandaskan mementingkan kepentingan umum.
http://www.dutamasyarakat.com/artikel-22695-skandal-bank-century.html/diakses tanggal 10 Januari 2010
Walaupun sejumlah individu Partai Demokrat berusaha rnenangkis tuduhan bahwa mereka menerima sejumlah dana dari Bank Century, toh masih ada tanda tanya, ke mana larinya lima trilyun rupiah yang lenyap ke tangan "pihak ketiga" dalam hanya kurang dari setahun (Joni 2008 – Juni 2009). (Goorge Junus Aditjondro 2010:76)
Sorotan masyarakat terhadap beberapa beberapa deposan terbesar Bank Century, khususnya. Siti Hartati Murdaya dan Mwdi Sampoerna, sangat wajar, mengingat besarnya bantuan kedtio kelompok bisnis yang mereka pimpin bagi kampanye Partai Demokrat dan calon presidennya,. Dukungan ini dimulai oleh Hartati Murdaya menjelang Pemilu 2004 dan semakin meningkat menjelang Pemilu 2009. Pengelola Arena Pekan Raya Jakarta ini berulangkali menyediakan gelanggang promosi bisnisnya sebagai tempat penyelenggaraan kegiatan Partai Demokrat, termasuk Rapimnas Partai Demokrat, 8-9 Februari 2009. Mengenakan jaket biro Partai Demokrat, ia duduk di barisan terdepan, sebaris dengan SBY, Ani Yudhoyono, dan Hadi Utomo. Selanjutnya, dalam tim kampanye SBY-Boediono, Hartati menjadi Wakil Koordinator Operasi I. (Goorge Junus Aditjondro 2010: 76).
Sedangkan dari kelompok Sampoerna, investigasi komi menemukan dukungan dana sebesar Rp 90 milyar kepada kelompok media. jurnal Nasional (Jurnas) yang dekat dengan Partai Demokrat dan SBY sejak 2006 sampai dengan 2009. Di saat itu, injeksi dana ke kelompok Jurnas mulai bergeser ke pengusaha-pengusaha yang dekat dengan keluarga Cikeas bawah koordinasi Gatot Mudiantoro Suwondo, yang kebetulan Direktur Utarna BNI. (Goorge Junus Aditjondro 2010: 76).
Kebutuhan akan dana kampanye yang semakin meningkat, terdongkrak oleh besarnya. biaya "pencitraan" SBY melalui media, serta meluasnya jangkauan "kedermawanan" yayasan-yayasan yang berafiliasi ke SBY dan Ny. Ani Yudhoyono, membuat keluarga Cikeas semakin tergantung pada sejumlah pengusaha kelas kakap yang berasal dari era Soeharto, seperti Syamsul Nursalim, Hartati Murdaya, dan kelompok Sampoerna, maupun perusahaan yang muncul di era SBY, seperti PT Powertel dan Batik Allure. (Goorge Junus Aditjondro 2010:78).
BAB III
KESIMPULAN
Dari beberapa pemaparan diatas dapat penulis simpulkan bahwa pada tahun 1983, di Washington Amerika Serikat, diselenggarakan Konferensi Internasional Anti Korupsi (International Anti Corruption Conference) I pada tahun 1983. Konferensi Internasional Anti Korupsi II diselenggarakan pada tahun 1985 di New York (Amerika Serikat). Konferensi Internasional Anti Korupsi III diselenggarakan di Hongkong pada tahun 1987. Konferensi Internasional Anti Korupsi IV diselenggarakan di Sydney pada tahun 1989. Konferensi Internasional Anti Korupsi V pada tahun 1992 di Amsterdam. Konferensi Internasional Anti Korupsi VI pada tahun 1993 di Cancun Mexico. Konferensi Internasional Anti Korupsi VII pada tahun 1995 di Beijing, China. Konferensi Internasional Anti Korupsi VIII pada tahun 1997 di Lima, Peru. Konferensi Internasional Anti Korupsi IX di Durban Afrika Selatan pada tahun 1999. Konferensi Internasional Anti Korupsi X, pada tahun 2001 di Praha, Cekoslovaria.
Yang menarik pada setiap konferensi adalah pengalaman Hongkong dalam menanggulangi korupsi dengan strateginya. "serangan tiga jurus " atau "A three Pronged Attack Against Corruption".
Semakin meruncing skandal Bank Century. Terlebih setelah polemik digelontornya lewat Lembaga Penjaminan Simpanan ( LPS ), sebesar Rp 6,672 Triliun dan perkiraan nilai saham pada saat bank harus didivestasi tahun 2011, Pemerintah dan BI harus ditempatkan dalam posisi yang harus bertangung jawab karena mereka dulu yang memutuskan melakukan Penyelamatan Bank Century. Dalam konteks yang demikian tersebut potensi menimbulkan kerugian Negara berkisar 4,72 Triliun. Polemik skandal Bank Century ini mengingatkan kembali pada mega skandal BLBI yang merusak dan merongrong perekonomian Indonesia.Betapa tidak, Total BLBI yang dikucurkan sedikitnya Rp 320 Triliun. Terdiri dari Rp 144,5 triliun yang diterima 48 bank umum swasta Nasional dan dan Rp 175 triliun yang diterima bank BUMN. Dampak bagi seluruh rakyat amat besar. Karena dari kewajiban untuk melunasi obligasi BLBI sebesar Rp 144,5 triliun nilai asset yang diserahkan pemegang saham mayoritas bank penerima BLBI hanya sekitar Rp 12 triliun atau 8,5 persen.
DAFTAR PUSTAKA
Singgih. 2002. Dunia Pun Memerangi Korupsi. Tangerang: Pusat Study Hukum Bisnis, Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan.
Purba, Darwin. 2005. Quo Vadis Reformasi “Solusi terhadap Problematika Bangsa Indonesia Era Reformasi”. Jakarta: Front Penyelamat Bangsa.
Aditjondro, George Junus. 2010. Membongkar Gurita Cikeas Di Balik Skandal Bank Century. Yogyakarta: Galang Press.
http://www.dutamasyarakat.com/artikel-22695-skandal-bank-century.html/diakses tanggal 10 Januari 2010