Konstitusi
Pengertian Konstitusi
Konstitusi berasal dari bahasa Prancis “constituer” yg berarti membentuk, ialah pembentukan, penyusunan, atau pernyataan suatu negara.
Dalam bahasa latin yaitu : “cume” berarti bersama dengan dan “statuere” berarti membuat sesuatu agar berdiri atau mendirikan,menetapkan sesuatu.
Constitutio (tunggal), menetapkan sesuatu secara bersama-sama. Constitutiones, segala sesuatu yang telah ditetapkan.
Undang-undang Dasar “Grondwet”, Grond berarti tanah atau dasar dan wet berarti Undang-undang.
Dalam istilah bahasa Inggris “Constituion” mpy cakupan lebih luas daripada Undang-undang Dasar yaitu keseluruhan dari peraturan baik yang tertulis ataupun tidak yg mengatur scr mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat.
Miriam Budiharjo, Konstitusi adalah suatu piagam yang menyatakan cita-cita bangsa dan mrp dasar organisasi kenegaraan suatu bangsa, sedangkan Undang-undang dasar mrp bagian tertulis dalam konstitusi
Dalam terminolgi hukum Islam (fiqh siyasah) konstitusi dikenal dengan sebutan dustur ,berarti kumpulan kaidah yang mengatur dasar dan hubungan kerjasama antar sesama anggota masyarakat dalam sebuah negara baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis.
Abdul Wahab Khallaf, Dustur adalah jaminan atas hak-hak asasi manusia setiap anggota masyarakat dan persamaan kedudukan semua orang dimata hukum,tanpa membedakan stratifikasi sosial,kekayaan,pendidikan dan agama.
Dari bermacam pengertian tentang konstitusi, dapat dirumuskan :
1.Konstitusi suatu kumpulan kaidah yang memberikan pembatasan-pambatasan kepada para penguasa.
2.Konstitusi suatu dokumen tentang pembagian tugas dan sekaligus petugasnya dari suatu sistem politik.
3.Konstitusi suatu deskripsi yang menyangut masalah hak asasi manusia.
PERJALANAN SEJARAH KONSTITUSI INDONESIA :
UUD 1945 masa berlaku 18 Agst 1945-27 Desember 1949.
Konstitusi RIS masa berlaku 27 Desember 1949-17 Agst 1950.
UUDS RI 1950 masa berlaku 17 Agst1950-5 Juli 1959.
UUD 1945, mrp pemberlakuan kembali konstitusi Indoneia pertama dgn masa berlaku 5 Juli 1959-19 okt 1999.
UUD 1945 dan perubahan I, 19 Okt 1999-18 Agst 2000.
UUD 1945 dan perubahan I & II, 18 Agst 2000-9 Nop 2001.
UUD 1945 dan perubahan I, II & III, 9 Nop 2001-10 Agst 2002.
UUD 1945 dan perubahan I, II, III, & IV (10 Agst 2002).
Lembaga Negara sebelum & sesudah Amandemen UUD 1945
Dalam sistem ketatanegaraan modern terdapat dua model perubahan konstitusi, Renewel (pembaharuan): perubahan konstitusi secara keseluruhan sehingga yang diberlakukankan adalah konstitusi baru secara keseluruhan.Negara penganut sistem ini : Belanda,Jerman,Prancis.
Amandemen (Perubahan): apabila suatu konstitusi dirubah,konstitusi asli tetap berlaku. Negara penganut : AS dan Indonesia.
Perubahan Pertama UUD 1945, memuat pengendalian kekuasaan presiden,tugas serta wewenang DPR dan Presiden dalam hal pembentukan UU.
Perubahan kedua UUD 1945, berfokus pada penataan ulang keanggotaan, fungsi, hak, maupun cara pengisiannya.
Perubahan ketiga UUD 1945, menitikberatkan pada penataan ulang kedudukan dan kekuasaan MPR, jabatan presiden terkait pemilihan langsung presiden dan wapres,pembentukan lembaga negara baru.
Perubahan keempat UUD 1945, mencakup materi tentang keanggotaan MPR,kewenangan presiden.
Sebelum perubahan, alat kelengkapan negara dalam UUD 1945 :
Lembaga kepresidenan,MPR,DPR,DPA,BPK & kekuasaan kehakiman.
Sesudah Perubahan :
lembaga tinggi negara menjadi 8 : MPR, DPR,DPD, Presiden, MA, MK, KY, dan BPK.
sumber:
Rudi Subiyakto, S.Sos., M.A. 2009. bahan ajar semester pertama. UIN SUNANKALIJAGA YOGYAKARTA