ISTILAH FILSAFAT DAN FILSAFAT HUKUM
Filsafat sebagai induk pengetahuan:
Plato: filsafat adalah ilmu/ajaran tentang kesunyataan abadi.
Aristoteles: sebagai ilmu/ajaran tentang kebenaran, dengan demikian meliputi metafisika, logika, retorika, etika, ekonomi, politik, dan estetika.
Apakah filsafat itu?
Kata filosofi diambil dari perkataan yunani yaitu philos (suka, cinta) dan sophia (kebijaksanaan). Jadi kata itu berarti cinta kepada kebijaksanaan.
Paling tidak ada lima (5) definisi tentang filsafat:
1. Filsafat adalah sekumpulan sikap dan kepercayaan terhadap kehidupan alam yang biasanya diterima secara tidak kritis.
2. Filsafat adalah proses kritik atau pemikiran terhadap kepercayaan dan sikap yang sangat kita junjung tinggi.
3. Filsafat adalah usaha untuk mendapatkan gambaran keseluruhan yang dibedakan dari filsafat kritik.
4. Filsafat adalah analisis logis dari bahasa serta penjelasan tentang arti kata dan konsep.
5. Filsafat adalah sekumpulan problema-problema yang langsung yang mendapat perhatian dari manusia yang dicarikan jawabannya oleh ahli-ahli filsafat.
BAGIAN-BAGIAN FILSAFAT
ARISTOTELES:
1. Logika;
2. Teoretis (kosmologi), yang meliputi: ilmu pengetahuan alam, matematika, metafisika;
3. Praktis (etika), yang diatur: norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, norma hukum; dan bisa diartikan yang ada hubungannya dengan norma politik dan norma ekonomi.
4. Poetika (estetika), yang meliputi kesenian, keindahan (pemandangan, lukisan).
PENGERTIAN FILSAFAT HUKUM
Pengertian filsafat hukum sangat beragam:
1. Filsafat hukum merupakan ilmu. hal ini dikemukakan oleh para filosofi seperti plato dan aristoteles. ilmu di sini diartikan sebagai kegiatan berfikir.
2. Filsafat hukum berkaitan dengan persoalan nurani manusia sebagaimana dijelaskan oleh gustav radbruch.
• Mochtar kusumaatmadja: filsafat hukum merupakan bagian dari filsafat yang objeknya khusus hukum.
• Legal philosophy tidak sama dengan filsafat hukum. istilah filsafat hukum kalau diterjemkan ke dalam bahasa asing adalah philosophy of law atau rechts fiosofie.
• Istilah legal philosophy sama dengan undang-undang atau resmi. hukum bukan hanya undang-undang dan hukum bukan hal-hal yang sama dengan yang resmi saja.
Yang erat kaitannya dengan filsafat hukum dari bagian-bagian filsafat adalah logika dan etika.
RUANG LINGKUP FILSAFAT HUKUM
Para filsuf zaman dahulu (plato, aristoteles, cicero, zeno) pembahasannya terbatas pada mencari hakikat tujuan hukum (terutama masalah keadilan,hubungan hukum alam dan hukum positif, hubungan negara dan hukum)
Zaman ini, obyek pembahasan filsafat hukum tidak hanya masalah tujuan hukum, tetapi setiap permasalahan yang mendasar yang muncul di masyarakat yang memerlukan suatu pemecahan.
Masalah-masalah hukum
- Hubungan hukum dg kekuasaan
- Hubungan hukum dg nilai-nilai sosial budaya;
- Apa sebabnya negara berhak menghukum seseorang;
- Apa sebabnya orang menaati hukum;
- Masalah pertanggungjawaban;
- Masalah hak milik;
- Masalah kontrak;
- Masalah peranan hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat;
- Dll
Filsafat hukum dan ilmu-ilmu hukum
Hans nawiasky:
Rechtsnormenlehre, rechtssoziologie dan rechts philosophie.
Soerjono soekanto:
Ilmu-ilmu hukum;
Politik hukum;
Filsafat hukum
Ilmu-ilmu hukum terdiri dari:
-normwissenchaft atau sollenwissenschaft (ilmu tentang nilai)
-tatsachenwissenschaft atau seinwissenschaft (ilmu tentang kenyataan).
Seinwissenschaft terbagi:
-sosiologi hukum;
-antropologi hukum;
-psikologi hukum;
-perbandingan hukum; dan
-sejarah hukum
Van apeldoorn:
1. Sosiologi hukum;
2. Sejarah hukum;
3. Perbandingan hukum
Ada juga yang membagi ilmu-ilmu yang obyeknya hukum itu atas:
1. Teori hukum;
2. Sosiologi hukum;
3. Perbandingan hukum;
4. Sejarah hukum; dan
5. Ilmu hukum positif
MANFAAT MEMPELAJARI FILSAFAT HUKUM
Prof. Mochtar Kusumaatmadja:
“mata kuliah filsafat hukum di tingkat terakhir fungsinya untuk menempatkan hukum dalam tempat dan perspektif yang tepat sebagai bagian dari usaha manusia menjadikan dunia ini suatu tempat yang lebih pantas untuk didiaminya. gunanya untuk mengimbangi efek daripada spesialisasi yang sempit yang mungkin disebabkan oleh program spesialisasi yang dimulai di tahun ke-4”.
ALIRAN HUKUM ALAM/KODRAT
Aliran hukum alam: hukum itu berlaku universal dan abadi.
Friedmann: sejarah hukum alam adalah sejarah umat manusia dalam usahanya untuk menemukan apa yang dinamakan absolute justice (keadilan yang mutlak) di samping sejarah tentang kegagalan umat manusia dalam mencari keadilan tersebut. Pengertian hukum alam berubah-ubah sesuai dengan perubahan masyarakat dan keadaan politik.
HUKUM ALAM/HUKUM KODRAT
Huijbers:
Membedakan penggunaan istilah hukum alam dan hukum kodrat.
Istilah yang benar menurut huijbers adalah hukum kodrat. Huijbers menggunakan istilah tersebut berdasarkan istilah latin lex naturalis(bhs. Inggris: natural law) yang diterjemahkan ke dalam b. Indo “hukum kodrat” dan bukan lex naturae (bhs. Inggris. Law of nature) yang diterjemahkan ke dalam bhs indonesia menjadi “hukum alam”.
Huijbers:
“lex naturae merupakan cara segala yang ada berjalan sesuai dengan aturan semesta alam. Menurut para sofis Yunani (abad 5 SM) dan Thomas Hobbes, Ch. Darwin, H Spencer, dkk., hukum alam itu menguasai kehidupan manusia juga seperti makhuluk hidup lainnya yang mengikuti kecendrungan2 jasmaninya, contoh: sifat ketamakan, kerakusan, saling memangsa, dll. Sebaliknya, lex naturalis menandakan bahwa terdapat tuntutan fundamental dlm hidup manusia yg menjadi nyata dalam ujudnya sebagai makhluk yang berakal budi.
Dengan mengikuti lex naturalis manusia tidak mengikuti nalurinya yg irasional, melainkan pertimbangan akal budi dan rasa moral. Namun dalam lex naturalis juga diakui bahwa hukum yg dianut bukanlah kegiatan rasional saja. Hukum itu merupakan bagian aturan alam semesta alam (natura) yg sebenarnya merupakan suatu keseluruhan kosmis yg penuh rahasia yg tdk dapat dijangkau oleh akal manusia”.
fungsi hukum alam:
1. untuk mengubah hukum perdata romawi yang lama menjadi suatu sistem hukum umum yang berlaku di seluruh dunia;
2. senjata sebagai perebutan kekuasaan antara gereja dari abad pertengahan dan kaisar jerman;
3. sebagai dasar hkm internasional dan dasar kebebasan perseorangan terhadap pemerintahan yang absolut;
4. dipergunakan oleh para hakim di amerika serikat dalam menafsirkan konstitusi. dengan asas-asas hukum alam, para hakim menentang usaha negara-negara bagian yg dg menggunakan perundang-undangan hendak membatasi kebebasan perseorangan dlm soal-soal yg menyangkut ekonomi;
5. dipergunakan untuk mempertahankan pemerintahan yg berkuasa atau sebaliknya untuk mengobarkan pemberontakan terhadap kekuasaan yang ada;
6. dipergunakan dlm waktu yg berbeda-beda untuk mempertahankan segala bentuk ideologi;
7. sebagai dasar ketertiban internasional, hkm alam terus memberikan ilham terhadap kaum stoa, ilmu dan filsafat romawi, pendeta-pendeta dan gereja-gereja abad pertengahan dan lain-lain;
8. melalui teori-teori locke dan paine, hukum alam memberikan dasar kepada filsafat perorangan dlm konstitusi amerika serikat dan uu dasar modern lainnya.
aristoteles
hukum:
1. hukum alam
2. hukum positif
thomas aquino
hukum:
1. lex aeterna, merupakan rasio tuhan yg mengatur segala hal dan merupakan sumber dari segala hukum. rasio ini tdk dapat ditangkap oleh pancaindera manusia;
2. lex divina, bagian dari rasio tuhan yg dapat ditangkap oleh manusia berdasarkan waktu yang diterimanya;
3. lex naturalis, inilah yg merupakan hukum alam, yaitu yang merupakan penjelmaan dari lex aeterna di dlm rasio manusia;
4. lex positivis, hukum yang berlaku merupakan pelaksanaan dari hkm alam oleh manusia berhubung dengan syarat khusus yang diperlukan oleh keadaan dunia.
HUKUM KODRAT DLM LINTASAN SEJARAH
A. ZAMAN KLASIK:
Tokohnya Aristoteles. Menurut Aristoteles manusia makhuluk politik (zoon polticon) harus menyumbang bagi Negara yg merupakan kewajiban alamiah bagi laki-laki yg mempunyai hak-hak yuridis sebagai warga polis.
B. ABAD PERTENGAHAN:
Tokohnya adalah Thomas Aquinas. Menurut Aquinas hukum kodrat sebagai prinsip segala hukum positif, berhubungan langsung dg manusia dan dunia sebagai ciptaan Tuhan.
Prinsip2 terbagi menjadi 2:
1. Prinsip hukum kodrat primer, yaitu prinsip hukum yg telah dirumuskan oleh para pemikir Stoa zaman klasik. Prinsip hukum kodrat primer yaitu: honeste vivere (hidup terhormat), neminem laedere (tidak merugikan orang lain), unicuique suum tribuere (memberikan orang lain sesuai haknya)
2. Prinsip hukum kodrat sekunder, yaitu norma-norma moral seperti jangan membunuh, mencuri dan dll.
Thomas Aquinas menggabungkan lex naturalis dg lex aeterna (hukum abadi) yg ada pada Tuhan, dlm definisinya: lex naturalis nihil aliud est quam participatio legis aeternae in rationali creatura (hukum kodrat itu tidak lain adalah partisipasi hukum abadi dlm ciptaan yg berakal budi)
C. ZAMAN RASIONALISME
Sampai saat ini hukum kodrat masih dapat diterima sebagai pernyataan akalbudi praktis manusia.
Hugo Grotius:
1. Prinsip dasar: kupunya-kaupunya, kesetiaan pada janji, ganti rugi, prinsip perlunya hukuman.
2. Prinsip yg melekat pada subyek hukum meliputi, hak atas kebebasan, hak untuk berkuasa atas orang lain, hak untuk berkuasa sebagai majikan, hak untuk berkuasa atas milik.
D. AWAL ABAD XX
Messner:
Hukum Kodrat sm dg prinsip2 dasar bagi kehidupan sosial dan individual. Definisi hukum kodrat menurut Messner:
“Das Naturrecht ist die Ordnung der in der menschilchen Natur mit ihren Eigenverantwortlichkeiten begrundeten eizelmenschichen und gesellschaftlichen Eigenzustandigkeiten (Hukum kodrat adalah aturan (kompetensi) khas baik pribadi maupun masyarakat yg berakar dlm kodrat manusia yg bertanggungjawab sendiri).
Menurut Messner ada 3 macam hukum kodrat:
1. Hukum kodrat primer yang mutlak, yaitu memberikan kepada tiap orang sesuai haknya. Dari prinsip ini diturunkan prinsip umum yaitu jangan membunuh, dan seterusnya.
2. Hak fundamental, yaitu kebebasan batin, kebebasan agama, hak atas nama baik, hak atas privacy, hak atas pernikahan, hak untuk membentuk keluarga, dan sebagainya.
3. Hukum kodrat sekunder, yaitu hak yg diperoleh karena berkaitan dg situasi kebudayaan, misalnya hak milik dan azaz-azaz hukum adat.
ALIRAN HUKUM POSITIV
Aliran hukum positif juga dikenal dengan legisme. Pemikiran hukum ini berkembang sejak abad pertengahan dan telah banyak berpengaruh di banyak negara. Aliran ini mengidentikkan hukum dengan undang-undang. Tidak ada hukum di luar undang-undang.
Di jerman aliran positivisme dianut dan dipertahankan misalnya, paul laband, jellinek, rudolf von jhering, hans nawiasky, hans kelsen dll.
Di inggris berkembang dalam bentuk yang agak lain. Seperti, john austin dg analytical jurisprudencenya/positivismenya. Agak lain oleh karena hukum yang berlaku di negara inggris adalah common law (hukum tidak tertulis)
Pengaruh positivisme di indonesia:
Lihat pasal 15 algemene bepalingen van wetgeving antar lain berbunyi:
“terkecuali penyimpangan2 yang ditentukan bagi orang-orang indonesia dan mereka yg dipersamakan dg orang-orang indonesia, maka kebiasaan bukanlah hukum kecuali jika undang-undang menentukannya”.
Ciri-ciri positivisme hukum
PROF. H. L.A., HART:
1. Pengertian bahwa hukum adalah perintah dari manusia (command of human being);
2. Pengertian tidak ada hubungan mutlak/penting antara hukum (law) dan moral, atau hukum sebagaimana yg berlaku/ada dan hukum yang seharusnya;
3. Pengertian bahwa analisis konsepsi hukum:
a. Mempunyai arti penting,
b. Harus dibedakan dari penyelidikan:
- Historis mengenai sebab-musabab dan sumber2 hukum,
- Sosiologis mengenai hubungan hukum dg gejala sosial lainnya, dan
- Penyelidikan hukum secara kritis atau penilaian, baik yg di dasarkan pada moral, tujuan sosial, fungsi hukum dll.
4. Pengertian bahwa sistem hukum adalah sistem yg logis, tetap dan bersifat tertutup dimana keputusan2 hukum yang benar/tepat biasanya dapat diperoleh dg alat2 logika dari peraturan-peraturan hukum yg telah ditentukan sebelumnya tanpa memperhatikan tujuan2 sosial, politik dan ukuran-ukuran moral.
5. Pengertian bahwa pertimbangan2 moral tidak dapat dibuat atau dipertahankan sebagai pernyataan kenyataan yg harus dibuktikan dg argumentasi2 rasional, pembuktian atau percobaan.
Mazhab Sejarah
Peletak dasar dari mazhab ini adalah friedrich carl von savigny dan puchta.
ada 2 (dua) pengaruh terhadap lahirnya mazhab ini. Yaitu pengaruh montesqueu dalam bukunya “l’ esprit de lois” yg terlebih dahulu mengemukakan ttng adanya hubungan antara jiwa sesuatu bangsa dengan hukumnya dan pengaruh paham nasionalisme yg mulai timbul di awal abad ke -19.
Lahirnya mazhab sejarah ini juga merupakan reaksi terhadap kebingungan negara jerman dalam menerapkan hukum perdata setelah ditinggalkan perancis. Para ilmuan berdebat apakah diperlukan kodifikasi perdata atas dasar hukum prancis (code napoleon).
adanya mazhab sejarah ini juga merupakan reaksi tidak langsung terhadap aliran hukum alam dan hukum positif.
Inti pemikiran mazhab sejarah:
Dikatakan oleh von savigny dlm bukunya “von beruf unserer zeit fur gesetzgebung und rechtswissenschaft” tentang tugas zaman kita bagi pembentuk undang-undang dan ilmu hukum.
Dikatakan von savigny:
“das recht wird nicht gemacht, est ist und wird mit dem volke (hukum itu tidak dibuat, tetapi tumbuh dan berkembang bersama masyarakat”
Pendapat von savigny dimaksudkan untuk memberi tempat yg terhormat bagi hukum rakyat jerman yg asli di negeri jerman.
Von savigny berkeinginan agar hukum jerman itu berkembang menjadi hukum nasional jerman.
Tantangan von savigny terhadap kodifikasi prancis itu menyebabkan hampir 1 (satu) abad jerman tdk punya kodifikasi hukum perdata.
Pengaruh pandangan von savigny melampaui batas-batas negara jerman sendiri:
Misalnya di indonesia: pendapat para ahli hukum adat kita prof. Supomo, prof. Sudiman, prof. Djojodiguno. Berkat pandangan von savigny hukum adat kita diperlakukan sebagai hukum yg berlaku bagi golongan indonesia asli. Ini tdk lepas dari perjuangan orang-orang belanda sendiri seperti van vollenhoven, ter haar dan holleman yg menganut pandangan von savigny.
Kelemahan pandangan von savigny:
Kurang memberikan arti penting terhadap perundang-undangan.
Kelebihan:
Menempatkan kedudukan hukum kebiasaan sejajar dengan uu tertulis.
Sumber:
Achmat Tahir,SHI.,M.Hum, 2010, MATERI KULIAH FILSAFAT HUKUM UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.