Kontribusi Hukum Pidana Islam dalam Hukum Nasional (1)
By M. Jamil (2)
Latar Belakang Kebijakan Pembangunan Hukum di Indonesia
Tahap unifikasi; industrialisasi, welfare state; bersamaan sekaligus
Gerakan politik Islam (Islam ideologis/ Islam politik)– pasang surut dalam setiap periode pemerintahan:
- Orde lama (perimbangan ideologi Islam, Nasionalis dan Komunis)
- Orde Baru: penekanan terhadap Islam ideologis; muncul gerakan Islam kultural dan Islam moderat –memperjuangkan Islam subtansial
- Pasca-Reformasi: rezim sisa orba (Partai Golkar), kekuatan baru (PDI), poros tengah (Partai2 Islam); gerakan Islamis muncul kembali baik melalui partai maupun ormas, gerakan mahasiswa
Perjuangan Penerapan Hukum Islam di Indonesia
Kelompok Islam Legal Formal; pemikiran tradisional dan fundamental; ingin menerapkan syariat Islam secara kaffah; meliputi:
- Partai: PPP, PBB, (PKS – fundamental modernis)
- Ormas: MMI, HTI, FPI
Kelompok Islam substansial; pemikiran moderat; menerapkan nilai-nilai Islam dalam hukum Nasional; meliputi:
- Partai: PKB, PAN
- Ormas: NU, Muhammadiyah dll
Islamic Law Reform in The Muslim countries
The first period: in the personal law and family law
The second period: Islamic Banking and Finance
Hukum pidana Islam???
- Di Sudan diterapkan; terjadi konflik antara Sudan Utara dan Sudan Selatan
- Indonesia; di Aceh (NAD) dengan otonomi khusus
Hukum Pidana Islam?
Pemikiran tradisional dan fundamental:
- Fiqh jinayat:
--hudud (pidana yg hukumannya telah ditetapkan dalam nash) diantaranya pencurian: potong tangan; zina: rajam/ jild; qazaf: jild; minum khamr: jild; riddah: hukum mati; hirabah: potong kaki dan tangan
--qishash dan diyat, untuk pembunuhan dan penganiayaan (membunuh jiwa dibalas dengan jiwa, melukai mata dibalas dengan mata, gigi dengan gigi, dll.)
--diyat (pidana yang hukumannya diserahkan kepada Imam; karena tidak disebutkan hukumnya secara tegas dalam nash)
Pola pikir: metode tekstual (istinbath al-hukm al-lafzi)
Pemikiran moderat:
- Reinterpretasi fiqh jinayat/ pemikiran hukum pidana Islam
- Menggunakan metode konstekstual dalam rangka pembacaan kembali terhadap konsep fiqh jinayah; misalnya pemikiran an-Naim; teori had Syahrur; teori double movement Fazlurrahman dll
Hukum Pidana Nasional
WvS Indonesia, 1946; dari WvS warisan Belanda
Diterapkan hingga saat ini
Telah ada upaya untuk membuat kodifikasi baru – KUHP Indonesia; legislasi belum terwujud
Upaya memasukkan nilai-nilai hukum pidana Islam dalam konsep KUHP Indonesia?
Contoh: konsep delik perzinahan
Konsep Hukum Islam
Values
Moral prinsiples
Moral norms
Legal norms
Legal rules
Hukum Islam; tidak memisahkan antara hukum dan moral
Hukum untuk menegakkan moral; bukan hanya sekedar ketertiban dan keamanan
Aspek Hukum Pidana
Kriminalisasi: menentukan bentuk dan macam delik
Pemidanaan: untuk pembalasan/ penjeraan/pendidikan dan pembinaan
Penegakan hukum
Perjuangan hukum Islam?
Gerakan Islam kultural
Gerakan Islam modernis
Gerakan Islam fundamentalis
Semua ingin menerapkan hukum Islam dan hukum pidana Islam, dengan konsep dan strategi perjuangannya masing-masing
sumber:
Sri Wahyuni, M.Ag., M.Hum.2010/dapat juga anda liha di www.sriwahyuni-suka.blogspot.com
catatan kaki:
(1) Materi ini pernah disampaikan pada Seminar Hukum yang diadakan oleh HIMA-ILMU HUKUM Fakultas Syariah&Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, pada Tanggal 27 Maret 2010 di Ruang Teatrikal Syariah&Hukum.
(2) Salah satu Panitia dalam Seminar Hukum yang diadakan oleh HIMA-ILMU HUKUM Fakultas Syariah&Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, pada Tanggal 27 Maret 2010 di Ruang Teatrikal Syariah&Hukum.