expr:class='"loading" + data:blog.mobileClass'>

Senin, 12 April 2010

Kontribusi Hukum Pidana Islam dalam Hukum Nasional

Kontribusi Hukum Pidana Islam dalam Hukum Nasional (1)

By M. Jamil (2)

Latar Belakang Kebijakan Pembangunan Hukum di Indonesia
 Tahap unifikasi; industrialisasi, welfare state; bersamaan sekaligus
 Gerakan politik Islam (Islam ideologis/ Islam politik)– pasang surut dalam setiap periode pemerintahan:
- Orde lama (perimbangan ideologi Islam, Nasionalis dan Komunis)
- Orde Baru: penekanan terhadap Islam ideologis; muncul gerakan Islam kultural dan Islam moderat –memperjuangkan Islam subtansial
- Pasca-Reformasi: rezim sisa orba (Partai Golkar), kekuatan baru (PDI), poros tengah (Partai2 Islam); gerakan Islamis muncul kembali baik melalui partai maupun ormas, gerakan mahasiswa
Perjuangan Penerapan Hukum Islam di Indonesia
 Kelompok Islam Legal Formal; pemikiran tradisional dan fundamental; ingin menerapkan syariat Islam secara kaffah; meliputi:
- Partai: PPP, PBB, (PKS – fundamental modernis)
- Ormas: MMI, HTI, FPI
 Kelompok Islam substansial; pemikiran moderat; menerapkan nilai-nilai Islam dalam hukum Nasional; meliputi:
- Partai: PKB, PAN
- Ormas: NU, Muhammadiyah dll
Islamic Law Reform in The Muslim countries
 The first period: in the personal law and family law
 The second period: Islamic Banking and Finance
 Hukum pidana Islam???
- Di Sudan diterapkan; terjadi konflik antara Sudan Utara dan Sudan Selatan
- Indonesia; di Aceh (NAD) dengan otonomi khusus
Hukum Pidana Islam?
 Pemikiran tradisional dan fundamental:
- Fiqh jinayat:
--hudud (pidana yg hukumannya telah ditetapkan dalam nash) diantaranya pencurian: potong tangan; zina: rajam/ jild; qazaf: jild; minum khamr: jild; riddah: hukum mati; hirabah: potong kaki dan tangan
--qishash dan diyat, untuk pembunuhan dan penganiayaan (membunuh jiwa dibalas dengan jiwa, melukai mata dibalas dengan mata, gigi dengan gigi, dll.)
--diyat (pidana yang hukumannya diserahkan kepada Imam; karena tidak disebutkan hukumnya secara tegas dalam nash)
Pola pikir: metode tekstual (istinbath al-hukm al-lafzi)

 Pemikiran moderat:
- Reinterpretasi fiqh jinayat/ pemikiran hukum pidana Islam
- Menggunakan metode konstekstual dalam rangka pembacaan kembali terhadap konsep fiqh jinayah; misalnya pemikiran an-Naim; teori had Syahrur; teori double movement Fazlurrahman dll

Hukum Pidana Nasional
 WvS Indonesia, 1946; dari WvS warisan Belanda
 Diterapkan hingga saat ini
 Telah ada upaya untuk membuat kodifikasi baru – KUHP Indonesia; legislasi belum terwujud
 Upaya memasukkan nilai-nilai hukum pidana Islam dalam konsep KUHP Indonesia?
Contoh: konsep delik perzinahan

Konsep Hukum Islam
Values
Moral prinsiples
Moral norms
Legal norms
Legal rules
 Hukum Islam; tidak memisahkan antara hukum dan moral
 Hukum untuk menegakkan moral; bukan hanya sekedar ketertiban dan keamanan

Aspek Hukum Pidana
 Kriminalisasi: menentukan bentuk dan macam delik
 Pemidanaan: untuk pembalasan/ penjeraan/pendidikan dan pembinaan
 Penegakan hukum
Perjuangan hukum Islam?
 Gerakan Islam kultural
 Gerakan Islam modernis
 Gerakan Islam fundamentalis
Semua ingin menerapkan hukum Islam dan hukum pidana Islam, dengan konsep dan strategi perjuangannya masing-masing

sumber:
Sri Wahyuni, M.Ag., M.Hum.2010/dapat juga anda liha di www.sriwahyuni-suka.blogspot.com

catatan kaki:
(1) Materi ini pernah disampaikan pada Seminar Hukum yang diadakan oleh HIMA-ILMU HUKUM Fakultas Syariah&Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, pada Tanggal 27 Maret 2010 di Ruang Teatrikal Syariah&Hukum.
(2) Salah satu Panitia dalam Seminar Hukum yang diadakan oleh HIMA-ILMU HUKUM Fakultas Syariah&Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, pada Tanggal 27 Maret 2010 di Ruang Teatrikal Syariah&Hukum.

Artikel Terkait Lainnya :



Comments
0 Comments
Widget edited by fmhi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...