expr:class='"loading" + data:blog.mobileClass'>

Rabu, 31 Maret 2010

HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

BY JAMIL

HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

Apa itu hukum?
• Hukum itu identik dengan KEADILAN
• Hukum = Aturan/asas baik tertulis/tidak tertulis ditetapkan oleh badan yang berwenang yang mengatur tingkah laku seseorang dapat dipaksakan (mengikat) dan mempunyai sanksi.

• Apa itu HAM?
• (Etimologis), Hak, Asasi, Manusia
• Hak: haqqa, yahiqqu, haqqan artinya benar, nyata, pasti, tetap, dan wajib. “yahiqqu ‘alaika an taf’ala kadza (kamu wajib melakukan seperti ini)”
• Asasi: assa, yaussu, asasaan artinya membangun, mendirikan, meletakkan/ asal, asas, pangkal, dasar dari segala sesuatu.Segala sesuatu yang bersifat mendasar yang selalu melekat pada objeknya.
• HAM (Kamus Bahasa Indonesia): Hak-hak mendasar pada diri manusia.

PENGERTIAN HAM
 HAM = Hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun.
 HAM = Hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia.


















LINGKUP HAM
1. Hak asasi pribadi / personal Right
2. Hak asasi politik / Political Right
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right

1. Hak asasi pribadi
• Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
• Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
• Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
• Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.
2. Hak asasi politik
• Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
• hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
• Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
• Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi

3. Hak azasi hukum
• Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
• Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
• Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum

4. Hak azasi Ekonomi
• Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
• Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
• Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
• Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
• Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

5. Hak Asasi Peradilan
• Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
• Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

6. Hak asasi sosial budaya
• Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
• Hak mendapatkan pengajaran
• Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat


SEJARAH HAM
• Yunani
• Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya.
• Inggris
• 1. Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja.
• 2. Petition of Rights (1628) berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya.
• Amerika Serikat
• 1. Pemikiran filsuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam,seperti hak atas hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty, and property) mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776.
• 2. Revolusi Amerika dengan Declaration of Independence-nya tanggal 4 Juli 1776, suatu deklarasi kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian, merupakan pula piagam hak – hak asasi manusia karena mengandung pernyataan “Bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajat oleh Maha Pencipta. Bahwa semua manusia dianugerahi oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati kebhagiaan.


PIAGAM HAM
1. MAGNA CHARTA (15 Juni 1215 )
• Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
• Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagi berikut :
• Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
• Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
• Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
• Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
2. PETITION OF RIGHTS (1628)
• Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
• Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.
• Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.
3. HOBEAS CORPUS ACT (1679)
• Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan.
• Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.

4. BILL OF RIGHTS (1689 )
• Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen.
• Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.
• Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.
• Hak warga Negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing .
• Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.

5. Declaration of Independence di Amerika Serikat
• Amanat Presiden Flanklin D. Roosevelt tentang “empat kebebasan” yang diucapkannya di depan Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 :
• Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).
• Kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion).
• Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear).
• Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).

6. DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara 1789
• kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).
• Manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.
• Manusia mempunyai hak yang sama.
• Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain.
• Warga Negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum.
• Manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang.
• Manusia mempunai kemerdekaan agama dan kepercayaan.
• Manusia merdeka mengeluarkan pikiran.
• Adanya kemerdekaan surat kabar.
• Adanya kemerdekaan bersatu dan berapat.
• Adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
• Adanya kemerdekaan bekerja,berdagang, dan melaksanakan kerajinan.
• Adanya kemerdekaan rumah tangga.
• Adanya kemerdekaan hak milik.
• Adanya kemedekaan lalu lintas.
• Adanya hak hidup dan mencari nafkah.


Hak Asasi Manusia oleh PBB
 UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal.
 Bahwa setiap orang mempunyai Hak :
 Hidup
 Kemerdekaan dan keamanan badan
 Diakui kepribadiannya
 Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hokum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah
 Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
 Mendapatkan asylum
 Mendapatkan suatu kebangsaan
 Mendapatkan hak milik atas benda
 Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
 Bebas memeluk agama
 Mengeluarkan pendapat
 Berapat dan berkumpul
 Mendapat jaminan sosial
 Mendapatkan pekerjaan
 Berdagang
 Mendapatkan pendidikan
 Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
 Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan

HAM PERSPEKTIF BARAT
• Geneologi HAM
• Istilah HAM baru muncul setelah Revolusi Perancis, dimana para tokoh borjuis berkoalisi dengan tokoh-tokoh gereja untuk merampas hak-hak rakyat yang telah mereka miliki sejak lahir.
• pengumuman hak asasi manusia dari Raja John kepada rakyat Inggris tahun 1216. Di Amerika pengumuman dilakukan tahun 1773. Hak asasi ini lalu diadopsi oleh tokoh-tokoh Revolusi Perancis dalam bentuk yang lebih jelas dan luas, serta dideklarasikan pada 26 Agustus 1789. Kemudian deklarasi Internasional mengenai hak-hak asasi manusia dikeluarkan pada Desember 1948.

• Wacana Modern tentang HAM
• Hak asasi alamiah manusia sebagai manusia, yaitu menurut kelahirannya, seperti: hak hidup, hak kebebasan pribadi dan hak bekerja.
• Hak asasi yang diperoleh manusia sebagai bagian dari masyarakat sebagai anggota keluarga dan sebagai individu masyarakat, seperti: hak memiliki, hak berumah-tangga, hak mendapat keamanan, hak mendapat keadilan dan hak persamaan dalam hak.



• Klasifikasi HAM
• Pembagian hak menurut hak materiil yang termasuk di dalamnya; hak keamanan, kehormatan dan pemilihan serta tempat tinggal, dan hak moril, yang termasuk di dalamnya: hak beragama, hak sosial dan berserikat.
• Pembagian hak menjadi tiga: hak kebebasan kehidupan pribadi, hak kebebasan kehidupan rohani, dan hak kebebasan membentuk perkumpulan dan perserikatan.
• Pembagian hak menjadi dua: kebebasan negatif yang memebentuk ikatan-ikatan terhadap negara untuk kepentingan warga; kebebasan positif yang meliputi pelayanan negara kepada warganya.

Nash Qur’an dan Sunnah tentang HAM
 Dalam al-Qur’an terdapat sekitar empat puluh ayat yang berbicara mengenai paksaan dan kebencian. Lebih dari sepuluh ayat bicara larangan memaksa, untuk menjamin kebebasan berfikir, berkeyakinan dan mengutarakan aspirasi. Misalnya: "Kebenaran itu datangnya dari Rabb-mu, barangsiapa yang ingin beriman hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin kafir, biarlah ia kafir." (QS. 18: 29)
 Al-Qur’an telah mengetengahkan sikap menentang kedzaliman dan orang-orang yang berbuat dzalim dalam sekitar tiga ratus dua puluh ayat, dan memerintahkan berbuat adil dalam lima puluh empat ayat yang diungkapkan dengan kata-kata: ‘adl, qisth dan qishas.
 Al-Qur’an mengajukan sekitar delapan puluh ayat tentang hidup, pemeliharaan hidup dan penyediaan sarana hidup. Misalnya: "Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan ia telah membunuh manusia seluruhnya." (QS. 5: 32). Juga Qur’an bicara kehormatan dalam sekitar dua puluh ayat.
 Al-Qur’an menjelaskan sekitar seratus lima puluh ayat tentang ciptaan dan makhluk-makhluk, serta tentang persamaan dalam penciptaan. Misalnya: "... Orang yang paling mulia diantara kamu adalah yang paling bertawa diantara kamu." (QS. 49: 13)
 Pada haji wada’ Rasulullah menegaskan secara gamblang tentang hak-hak asasi manusia, pada lingkup muslim dan non-muslim, pemimpin dan rakyat, laki-laki dan wanita. Pada khutbah itu nabi saw juga menolak teori Yahudi mengenai nilai dasar keturunan.

Hak Asasi Manusia di Indonesia
 Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
 Undang – Undang Dasar 1945
 Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
 Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
 Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
 Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
 Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
 Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
 Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
 Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
 Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.



PERJANJIAN INTERNASIONAL TENTANG HAM
• International Convenant on Civil and Political Rights
• International Convenant on Economic, Social and Cultural Rights
• International Convenant on the Elimination of all forms of Rasial Discrimination
• Convention on the Elimination of all forms of Discrimination against Women
• Convention against torture and other Cruel, Inhuman or degrading Treatment or punishment
• Convention on the Rights of the Child
• Convention Concerning the Prohibition and Immediate Action for the Elimination Worst Forms of Child Labour



Empat Kendala Implementasi Perjanjian Internasional HAM
1. Perancangan dan pembentukan perjanjian HAM terdeviasi oleh kerangka berpikir pembentuknya.
2. Kendala pada saat perjanjian internasional diperdebatkan
3. Tujuan pembentukan bukan ideal tapi politis
4. Setelah diikuti ternyata mendapat perhatian ½ hati negara-negara berkembang

Upaya yang dimungkinkan
 Transformasi ke dalam hukum nasional
 Penyiapan aparatur penegak hukum yang memahami nilai-nilai baru
 Penyiapan inprastruktur pendukung
 Mengkondisikan perubahan budaya hukum masyarakat.



Konsekuensi diadopsinya HAM dalam UUD 1945 (Amandemen)

Bab XIA (Hak Asasi Manusia)
1) Pasal 28A dan 28I ayat (1) Tentang Hak untuk hidup
2) Pasal 28D ayat 1 Tentang Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
3) Pasal 28D ayat (3) Tentang Hak atas kesempatan sama dalam pemerintahan
4) Pasal 28D ayat (4) dan 28E ayat (1) Tentang Hak atas status kewarganegaraan dan hak berpindah
5) Pasal 28E ayat (1) dan 28I ayat (1) Tentang Kebebasan beragama
6) Pasal 28E ayat (2) dan 28I ayat (1) Tentang Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya
7) Pasal 28E ayat (3) Tentang Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat
8) Pasal 28F Tentang Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
9) Pasal 28G ayat (1) Tentang Hak atas rasa aman dan bebas dari ancaman
10) Pasal 28G ayat (2) dan 28I ayat (1) Tentang Bebas dari penyiksaan

Di Luar Bab XIA
1) Pasal 28 Tentang Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan
2) Pasal 29 ayat (2) Tentang Hak untuk beragama dan berkepercayaan

Ratifikasi Perjanjian Internasional HAM (Instrumen HAM Nasional)
1. Kepres No. 1 Tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
2. Intruksi Presiden No. 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Non Pribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan Perencanaan Program Ataupun Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan
3. UU No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan
4. Keppres No. 181 Tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
5. UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Berpendapat Di Muka Umum
6. UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM
7. UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
8. Konvensi ILO No. 87 Tahun 1948, diratifikasi berdasarkan Keppres No. 83 Tahun 1998 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi
9. Konvensi ILO No. 105 Tahun 1957, diratifikasi berdasarkan UU No. 19 Tahun 1999 tentang Penghapusan Kerja Paksa
10. Konvensi ILO No. 111 Tahun 1958, diratifikasi berdasarkan UU No. 21 Tahun 1999 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan
11. Konvensi ILO No. 138 Tahun 1973, diratifikasi berdasarkan UU No. 20 Tahun 1999 tentang Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja
12. Konvensi ILO No. 182Tahun 1999, diratifikasi berdasarkan UU No. 1 Tahun 2000 tentang Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak
13. Konvensi ILO No. 88 Tahun 1948, diratifikasi berdasarkan Keppres No. 36 Tahun 2002 tentang Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja

Implementasi HAM dalam Kehidupan bermasyarakat dan Bernegara
I. POLISI
a) Dalam rangka perlindungan dan pelayanan masyarakat, antara lain:
(1) Melayani laporan dan pengaduan terjadinya pelanggaran hukum termasuk pelanggaran HAM.
(2) Memberikan perlindungan terhadap tempat-tempat yang telah dan diperkirakan dapat menjadi sasaran pelanggaran HAM.
b) Dalam rangka kesadaran hukum:
(3) Memberikan informasi kepada masyarakat dalam meningkatkan kesadaran hukum dan pemahaman HAM.
(4) Mengarahkan dan mendayagunakan masyarakat agar menghormati hukum dan ketentuan HAM.
(5) Membimbing, mendorong, mengarahkan dan menggerakkan unsur Satpam, Polsus dan unsur potensi masyarakat lainnya untuk membantu Polri dalam penegakkan HAM.
c) Dalam kehidupan sehari-hari, antara lain :

(1) Melarang anggota masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dalam menghadapi pelanggaran HAM atau kejahatan yang terjadi di lingkungan masyarakat setempat.
(2) Memberi contoh/tauladan yang baik dalam kehidupan bermasyarakat seharhhari dengan berperilaku yang baik dan sopan misalnya dalam menjalankan kendaraan bermotor dijalan umum atau jalan raya dengan tidak mentang-mentang bahwa ia aparat kepolisian.
(3) Cepat tanggap dan membantu kesulitan yang terjadi di lingkungannya

II. TNI Pada setiap bentuk pelibatan TNI, maka prajurit TNI wajib :
a) Menghormati Deklarasi Universal PBB tentang HAM.
b) Menghormati integritas individu dan martabat manusia dengan:
(1) Memberikan kesempatan pada masyarakat untuk melaksanakan hak-hak asasinya.
(2) Memberikan perlindungan terhadap masyarakat yang tidak mampu melindungi dirinya.
(3) Bersikap ramah tamah kepada masyarakat.

c) Melindungi nyawa, badan dan harta benda rakyat antara lain karena:
(1) Adanya ancaman, serangan terhadap kehormatan, jiwa dan harta benda sendiri maupun orang lain.
(2) Terjadinya pembunuhan dan penganiayaan terhadap seseorang atau kelompok.
(3) Terjadinya pencurian, penjarahan, perampokan, pengrusakan dan pembakaran terhadap bangunan dan harta benda rakyat.

d) Melakukan tindakan pembelaan diri.
Karena adanya serangan atau ancaman terhadap diri sendiri maupun orang lain, terhadap kehormatan kesulitan atau harta benda sendiri maupun orang lain.

e) Dalam kehidupan sehari-hari antara lain :
1) Memberi pertolongan baik di llingkungan tugasnya maupun di tempat-tempat lain bila ada orang/anggota masyarakat yang memerlukan pertolongan.
2) Sopan berkendaraan di jalan raya/umum, dengan mengikuti peraturan/rambu-rambu lalulintas yang berlaku.
3) Dalam menggunakan fasilitas Rumah Tangga di-usahakan tidak mengganggu lingkungan disekitarnya.
4) Ikut berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat dimana ia bertempat tinggal

III. Masyarakat
 meliputi setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat. lembaga swadaya masyarakat atau lembaga kemasyarakatan lainnya, mempunyai kewajiban dalam rangka perlindungan, penegakan dan pemajuan HAM.
 Dalam hubungan ini implementasinya dalam kehidupan sehari-hari antara lain:
1) Menahan diri apabila terjadi pertengkaran diantara sesama rekan atau tetangga dan berupaya menyelesaikan pertengkaran tersebut dengan baik dan terhormat, serta jangan ikut-ikutan main hakim sendiri.
2) Melakukan kegiatan rumah tangga dengan tidak mengganggu ketenangan dan ketertiban tetangganya.
3) Mentaati tata tertib lingkungan hidup sehari-hari di lingkungan masyarakat masing-masing.
4) Menghindari pertengkaran/adu fisik karena masing-masing merasa dirinya benar.
5) Jangan mengembangkan perselisihan antar anak menjadi perselisihan antar orang tua.


Sumber :
ibu Nurainun Mangunsong, 2010, Materi kuliah Hukum dan Hak Asasi Manusia Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Yogyakarta.

Artikel Terkait Lainnya :



Comments
0 Comments
Widget edited by fmhi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...