expr:class='"loading" + data:blog.mobileClass'>

Rabu, 31 Maret 2010

HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

BY JAMIL

HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

Apa itu hukum?
• Hukum itu identik dengan KEADILAN
• Hukum = Aturan/asas baik tertulis/tidak tertulis ditetapkan oleh badan yang berwenang yang mengatur tingkah laku seseorang dapat dipaksakan (mengikat) dan mempunyai sanksi.

• Apa itu HAM?
• (Etimologis), Hak, Asasi, Manusia
• Hak: haqqa, yahiqqu, haqqan artinya benar, nyata, pasti, tetap, dan wajib. “yahiqqu ‘alaika an taf’ala kadza (kamu wajib melakukan seperti ini)”
• Asasi: assa, yaussu, asasaan artinya membangun, mendirikan, meletakkan/ asal, asas, pangkal, dasar dari segala sesuatu.Segala sesuatu yang bersifat mendasar yang selalu melekat pada objeknya.
• HAM (Kamus Bahasa Indonesia): Hak-hak mendasar pada diri manusia.

PENGERTIAN HAM
 HAM = Hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun.
 HAM = Hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia.


















LINGKUP HAM
1. Hak asasi pribadi / personal Right
2. Hak asasi politik / Political Right
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right

1. Hak asasi pribadi
• Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
• Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
• Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
• Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.
2. Hak asasi politik
• Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
• hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
• Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
• Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi

3. Hak azasi hukum
• Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
• Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
• Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum

4. Hak azasi Ekonomi
• Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
• Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
• Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
• Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
• Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

5. Hak Asasi Peradilan
• Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
• Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

6. Hak asasi sosial budaya
• Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
• Hak mendapatkan pengajaran
• Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat


SEJARAH HAM
• Yunani
• Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya.
• Inggris
• 1. Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja.
• 2. Petition of Rights (1628) berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya.
• Amerika Serikat
• 1. Pemikiran filsuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam,seperti hak atas hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty, and property) mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776.
• 2. Revolusi Amerika dengan Declaration of Independence-nya tanggal 4 Juli 1776, suatu deklarasi kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian, merupakan pula piagam hak – hak asasi manusia karena mengandung pernyataan “Bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajat oleh Maha Pencipta. Bahwa semua manusia dianugerahi oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati kebhagiaan.


PIAGAM HAM
1. MAGNA CHARTA (15 Juni 1215 )
• Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
• Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagi berikut :
• Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
• Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
• Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
• Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
2. PETITION OF RIGHTS (1628)
• Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
• Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.
• Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.
3. HOBEAS CORPUS ACT (1679)
• Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan.
• Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.

4. BILL OF RIGHTS (1689 )
• Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen.
• Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.
• Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.
• Hak warga Negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing .
• Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.

5. Declaration of Independence di Amerika Serikat
• Amanat Presiden Flanklin D. Roosevelt tentang “empat kebebasan” yang diucapkannya di depan Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 :
• Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).
• Kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion).
• Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear).
• Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).

6. DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara 1789
• kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).
• Manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.
• Manusia mempunyai hak yang sama.
• Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain.
• Warga Negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum.
• Manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang.
• Manusia mempunai kemerdekaan agama dan kepercayaan.
• Manusia merdeka mengeluarkan pikiran.
• Adanya kemerdekaan surat kabar.
• Adanya kemerdekaan bersatu dan berapat.
• Adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
• Adanya kemerdekaan bekerja,berdagang, dan melaksanakan kerajinan.
• Adanya kemerdekaan rumah tangga.
• Adanya kemerdekaan hak milik.
• Adanya kemedekaan lalu lintas.
• Adanya hak hidup dan mencari nafkah.


Hak Asasi Manusia oleh PBB
 UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal.
 Bahwa setiap orang mempunyai Hak :
 Hidup
 Kemerdekaan dan keamanan badan
 Diakui kepribadiannya
 Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hokum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah
 Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
 Mendapatkan asylum
 Mendapatkan suatu kebangsaan
 Mendapatkan hak milik atas benda
 Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
 Bebas memeluk agama
 Mengeluarkan pendapat
 Berapat dan berkumpul
 Mendapat jaminan sosial
 Mendapatkan pekerjaan
 Berdagang
 Mendapatkan pendidikan
 Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
 Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan

HAM PERSPEKTIF BARAT
• Geneologi HAM
• Istilah HAM baru muncul setelah Revolusi Perancis, dimana para tokoh borjuis berkoalisi dengan tokoh-tokoh gereja untuk merampas hak-hak rakyat yang telah mereka miliki sejak lahir.
• pengumuman hak asasi manusia dari Raja John kepada rakyat Inggris tahun 1216. Di Amerika pengumuman dilakukan tahun 1773. Hak asasi ini lalu diadopsi oleh tokoh-tokoh Revolusi Perancis dalam bentuk yang lebih jelas dan luas, serta dideklarasikan pada 26 Agustus 1789. Kemudian deklarasi Internasional mengenai hak-hak asasi manusia dikeluarkan pada Desember 1948.

• Wacana Modern tentang HAM
• Hak asasi alamiah manusia sebagai manusia, yaitu menurut kelahirannya, seperti: hak hidup, hak kebebasan pribadi dan hak bekerja.
• Hak asasi yang diperoleh manusia sebagai bagian dari masyarakat sebagai anggota keluarga dan sebagai individu masyarakat, seperti: hak memiliki, hak berumah-tangga, hak mendapat keamanan, hak mendapat keadilan dan hak persamaan dalam hak.



• Klasifikasi HAM
• Pembagian hak menurut hak materiil yang termasuk di dalamnya; hak keamanan, kehormatan dan pemilihan serta tempat tinggal, dan hak moril, yang termasuk di dalamnya: hak beragama, hak sosial dan berserikat.
• Pembagian hak menjadi tiga: hak kebebasan kehidupan pribadi, hak kebebasan kehidupan rohani, dan hak kebebasan membentuk perkumpulan dan perserikatan.
• Pembagian hak menjadi dua: kebebasan negatif yang memebentuk ikatan-ikatan terhadap negara untuk kepentingan warga; kebebasan positif yang meliputi pelayanan negara kepada warganya.

Nash Qur’an dan Sunnah tentang HAM
 Dalam al-Qur’an terdapat sekitar empat puluh ayat yang berbicara mengenai paksaan dan kebencian. Lebih dari sepuluh ayat bicara larangan memaksa, untuk menjamin kebebasan berfikir, berkeyakinan dan mengutarakan aspirasi. Misalnya: "Kebenaran itu datangnya dari Rabb-mu, barangsiapa yang ingin beriman hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin kafir, biarlah ia kafir." (QS. 18: 29)
 Al-Qur’an telah mengetengahkan sikap menentang kedzaliman dan orang-orang yang berbuat dzalim dalam sekitar tiga ratus dua puluh ayat, dan memerintahkan berbuat adil dalam lima puluh empat ayat yang diungkapkan dengan kata-kata: ‘adl, qisth dan qishas.
 Al-Qur’an mengajukan sekitar delapan puluh ayat tentang hidup, pemeliharaan hidup dan penyediaan sarana hidup. Misalnya: "Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan ia telah membunuh manusia seluruhnya." (QS. 5: 32). Juga Qur’an bicara kehormatan dalam sekitar dua puluh ayat.
 Al-Qur’an menjelaskan sekitar seratus lima puluh ayat tentang ciptaan dan makhluk-makhluk, serta tentang persamaan dalam penciptaan. Misalnya: "... Orang yang paling mulia diantara kamu adalah yang paling bertawa diantara kamu." (QS. 49: 13)
 Pada haji wada’ Rasulullah menegaskan secara gamblang tentang hak-hak asasi manusia, pada lingkup muslim dan non-muslim, pemimpin dan rakyat, laki-laki dan wanita. Pada khutbah itu nabi saw juga menolak teori Yahudi mengenai nilai dasar keturunan.

Hak Asasi Manusia di Indonesia
 Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
 Undang – Undang Dasar 1945
 Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
 Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
 Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
 Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
 Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
 Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
 Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
 Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
 Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.



PERJANJIAN INTERNASIONAL TENTANG HAM
• International Convenant on Civil and Political Rights
• International Convenant on Economic, Social and Cultural Rights
• International Convenant on the Elimination of all forms of Rasial Discrimination
• Convention on the Elimination of all forms of Discrimination against Women
• Convention against torture and other Cruel, Inhuman or degrading Treatment or punishment
• Convention on the Rights of the Child
• Convention Concerning the Prohibition and Immediate Action for the Elimination Worst Forms of Child Labour



Empat Kendala Implementasi Perjanjian Internasional HAM
1. Perancangan dan pembentukan perjanjian HAM terdeviasi oleh kerangka berpikir pembentuknya.
2. Kendala pada saat perjanjian internasional diperdebatkan
3. Tujuan pembentukan bukan ideal tapi politis
4. Setelah diikuti ternyata mendapat perhatian ½ hati negara-negara berkembang

Upaya yang dimungkinkan
 Transformasi ke dalam hukum nasional
 Penyiapan aparatur penegak hukum yang memahami nilai-nilai baru
 Penyiapan inprastruktur pendukung
 Mengkondisikan perubahan budaya hukum masyarakat.



Konsekuensi diadopsinya HAM dalam UUD 1945 (Amandemen)

Bab XIA (Hak Asasi Manusia)
1) Pasal 28A dan 28I ayat (1) Tentang Hak untuk hidup
2) Pasal 28D ayat 1 Tentang Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
3) Pasal 28D ayat (3) Tentang Hak atas kesempatan sama dalam pemerintahan
4) Pasal 28D ayat (4) dan 28E ayat (1) Tentang Hak atas status kewarganegaraan dan hak berpindah
5) Pasal 28E ayat (1) dan 28I ayat (1) Tentang Kebebasan beragama
6) Pasal 28E ayat (2) dan 28I ayat (1) Tentang Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya
7) Pasal 28E ayat (3) Tentang Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat
8) Pasal 28F Tentang Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
9) Pasal 28G ayat (1) Tentang Hak atas rasa aman dan bebas dari ancaman
10) Pasal 28G ayat (2) dan 28I ayat (1) Tentang Bebas dari penyiksaan

Di Luar Bab XIA
1) Pasal 28 Tentang Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan
2) Pasal 29 ayat (2) Tentang Hak untuk beragama dan berkepercayaan

Ratifikasi Perjanjian Internasional HAM (Instrumen HAM Nasional)
1. Kepres No. 1 Tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
2. Intruksi Presiden No. 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Non Pribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan Perencanaan Program Ataupun Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan
3. UU No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan
4. Keppres No. 181 Tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
5. UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Berpendapat Di Muka Umum
6. UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM
7. UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
8. Konvensi ILO No. 87 Tahun 1948, diratifikasi berdasarkan Keppres No. 83 Tahun 1998 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi
9. Konvensi ILO No. 105 Tahun 1957, diratifikasi berdasarkan UU No. 19 Tahun 1999 tentang Penghapusan Kerja Paksa
10. Konvensi ILO No. 111 Tahun 1958, diratifikasi berdasarkan UU No. 21 Tahun 1999 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan
11. Konvensi ILO No. 138 Tahun 1973, diratifikasi berdasarkan UU No. 20 Tahun 1999 tentang Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja
12. Konvensi ILO No. 182Tahun 1999, diratifikasi berdasarkan UU No. 1 Tahun 2000 tentang Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak
13. Konvensi ILO No. 88 Tahun 1948, diratifikasi berdasarkan Keppres No. 36 Tahun 2002 tentang Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja

Implementasi HAM dalam Kehidupan bermasyarakat dan Bernegara
I. POLISI
a) Dalam rangka perlindungan dan pelayanan masyarakat, antara lain:
(1) Melayani laporan dan pengaduan terjadinya pelanggaran hukum termasuk pelanggaran HAM.
(2) Memberikan perlindungan terhadap tempat-tempat yang telah dan diperkirakan dapat menjadi sasaran pelanggaran HAM.
b) Dalam rangka kesadaran hukum:
(3) Memberikan informasi kepada masyarakat dalam meningkatkan kesadaran hukum dan pemahaman HAM.
(4) Mengarahkan dan mendayagunakan masyarakat agar menghormati hukum dan ketentuan HAM.
(5) Membimbing, mendorong, mengarahkan dan menggerakkan unsur Satpam, Polsus dan unsur potensi masyarakat lainnya untuk membantu Polri dalam penegakkan HAM.
c) Dalam kehidupan sehari-hari, antara lain :

(1) Melarang anggota masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dalam menghadapi pelanggaran HAM atau kejahatan yang terjadi di lingkungan masyarakat setempat.
(2) Memberi contoh/tauladan yang baik dalam kehidupan bermasyarakat seharhhari dengan berperilaku yang baik dan sopan misalnya dalam menjalankan kendaraan bermotor dijalan umum atau jalan raya dengan tidak mentang-mentang bahwa ia aparat kepolisian.
(3) Cepat tanggap dan membantu kesulitan yang terjadi di lingkungannya

II. TNI Pada setiap bentuk pelibatan TNI, maka prajurit TNI wajib :
a) Menghormati Deklarasi Universal PBB tentang HAM.
b) Menghormati integritas individu dan martabat manusia dengan:
(1) Memberikan kesempatan pada masyarakat untuk melaksanakan hak-hak asasinya.
(2) Memberikan perlindungan terhadap masyarakat yang tidak mampu melindungi dirinya.
(3) Bersikap ramah tamah kepada masyarakat.

c) Melindungi nyawa, badan dan harta benda rakyat antara lain karena:
(1) Adanya ancaman, serangan terhadap kehormatan, jiwa dan harta benda sendiri maupun orang lain.
(2) Terjadinya pembunuhan dan penganiayaan terhadap seseorang atau kelompok.
(3) Terjadinya pencurian, penjarahan, perampokan, pengrusakan dan pembakaran terhadap bangunan dan harta benda rakyat.

d) Melakukan tindakan pembelaan diri.
Karena adanya serangan atau ancaman terhadap diri sendiri maupun orang lain, terhadap kehormatan kesulitan atau harta benda sendiri maupun orang lain.

e) Dalam kehidupan sehari-hari antara lain :
1) Memberi pertolongan baik di llingkungan tugasnya maupun di tempat-tempat lain bila ada orang/anggota masyarakat yang memerlukan pertolongan.
2) Sopan berkendaraan di jalan raya/umum, dengan mengikuti peraturan/rambu-rambu lalulintas yang berlaku.
3) Dalam menggunakan fasilitas Rumah Tangga di-usahakan tidak mengganggu lingkungan disekitarnya.
4) Ikut berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat dimana ia bertempat tinggal

III. Masyarakat
 meliputi setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat. lembaga swadaya masyarakat atau lembaga kemasyarakatan lainnya, mempunyai kewajiban dalam rangka perlindungan, penegakan dan pemajuan HAM.
 Dalam hubungan ini implementasinya dalam kehidupan sehari-hari antara lain:
1) Menahan diri apabila terjadi pertengkaran diantara sesama rekan atau tetangga dan berupaya menyelesaikan pertengkaran tersebut dengan baik dan terhormat, serta jangan ikut-ikutan main hakim sendiri.
2) Melakukan kegiatan rumah tangga dengan tidak mengganggu ketenangan dan ketertiban tetangganya.
3) Mentaati tata tertib lingkungan hidup sehari-hari di lingkungan masyarakat masing-masing.
4) Menghindari pertengkaran/adu fisik karena masing-masing merasa dirinya benar.
5) Jangan mengembangkan perselisihan antar anak menjadi perselisihan antar orang tua.


Sumber :
ibu Nurainun Mangunsong, 2010, Materi kuliah Hukum dan Hak Asasi Manusia Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Yogyakarta.

PERCOBAAN MELAKUKAN JARIMAH



PERCOBAAN MELAKUKAN JARIMAH

A. Pengertian Percobaan Tindak Pidana dan Pendapat Fuqaha
Percobaan tindak pidana adalah tidak selesainya perbuataan pidana karena adanya faktor eksternal, namun si pelaku ada niat dan adanya permulaan perbuatan pidana. Hukum pidana Islam tidak kosentrasi membahas delik percobaan, tetapi lebih menekankan pada jarimah yang telah selesai dan belum selesai. Hal int tidak berarti bahwa mereka tidak membicarakan isi teori tentang "percobaan", sebagaimana yang akan terlihat nanti. Tidak adanya perhatian secara khusus terhadap jarimah percobaan disebabkan oleh dua faktor :
Pertama : Percobaan melakukan jarimah tidak dikenakan hukuman had atau kishash, melainkan dengan hukurnan ta’zir. Di mana ketentuan sanksinya diserahkan kepada penguasa Negara tersebut, diserahkan pula kepada mereka,agar bias disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, sesudah itu hakim diberi wewenang luas dalam menjatuhkan hukuman, dimana ia bias bergerak antara batas tertinggi dengan batas terendah.
Kebanyakan jarimah ta'zir bisa mengalami perubahan antara dihukum dan tidak dihukum, dari masa ke masa, dan dari tempat ke tempat lain, dan unsur-unsurnya juga dapat berganti-ganti sesuai dengan pergantian pandangan penguasa-penguasa Negara. Oleh karena itu di kalangan fuqaha tidak ada perhatian khusus terhadap percobaan melakukan jarimah, karena percobaan ini termasuk jarimah ta’zir.
Kedua: Dengan adanya aturan-aturan yang mencakup dari Syara' tentang hukuman jarimah ta’zir, maka aturan-aturan khusus untuk percobaan tidak perlu diadakan, sebab hukuman ta'zir dijatuhkan atas setiap perbuatan ma'siat (kesalahan) yang tidak dikenakan hukuman had atau kifarat. Dengan perkataan lain, setiap perbuatan yang dianggap percobaan atau permulaan jahat dianggap ma’siat dan dapat dijatuhi hukuman ta'zir. Karena hukuman had dan kifarat hanya dikenakan atas jarimah-jarimah tertentu yang benar-benar telah selesai, maka artinya setiap percobaan (memulai) sesuatu perbuatan yang dilarang hanya dijatuhi hukuman ta'zir, dan percobaan itu sendiri dianggap ma'siat, yakni jarimah yang selesai juga, meskipun merupakan suatu bagian saja di antara begian-bagian lain yang membentuk jarimah yang tidak selesai, selama satu bagian itu sendiri dilarang. Jadi tidak aneh kalau sesuatu perbuatan semata-mata menjadi suatu jarimah, dan apabila bergabung dengan perbuatan lain maka akan membentuk-jarimah yang lain lagi.
Pencuri misalnya apabila telah melobangi dinding rumah, kemudian dapat ditangkap sebelum sempat memasukinya, maka perbuatannya itu semata-mata dianggap ma'siat (kesalahan) yang bisa dijatuhi hukuman meskipun sebenarnya baru merupakan permulaan dari pelaksanaan jarimah pencurian.
Demikian pula ketika ia masuk rumah orang lain dengan maksud hendak mencuri, tanpa melobangi dindingnya atau menaiki atapnya, dianggap telah memperbuat suatu jarimah tersendiri, meskipun perbuatan tersebut bisa disebut juga pencurian yang tidak selesai.
Apabila pencuri tersebut dapat menyelesaikan berbagai¬-bagai perbuatan yang membentuk jarimah pencunan dan dapat membawa barang curiannya ke luar rumah, maka kumpulan perbuatan tersebut dinamakan "pencurian", dan dengan selesainya jarimah pencunan itu maka hukuman had yang telah ditentukan dijatuhkan kepadanya, dan untuk masing-masing perbuatan yang membentuk pencurian itu tidak boleh dikenakan hukuman ta'zir, sebab masing-masing perbuatan tersebut sudah bercampur jadi satu, yaitu pencurian.
Di sini jelaslah kepada kita, mengapa para fuqaha tidak membuat pembahasan khusus tentang percobaan melakukan jarimah, sebab yang diperlukan oleh mereka ialah pemisahan antara jarimah yang telah seleai dengan jariman yang tidak selesai, dimana untuk jarimah macam pertama saja dikenakan hukuman had atau qishash, sedang untuk jarimah macam kedua hanya dikenakan hukuman ta'zir.
Pendirian Syara' tentang percobaan melakukan jarimah syara’ mencakup daripada hukum-hukum positif, sebab menurut syara' setiap perbuatan yang tidak selesai disebut ma'siat yang dijatuhi hukuman, dan dalarn hal ini tidak ada pengecualiannya. siapa yang mengangkat tongkat untuk dipukulkan kepada orang lain, maka ia dianggap memperbuat ma'siat dan dijatuhi hukuman ta'zir. Menurut hukum positif tidak semua percobaan melakukan jarimah dihukum.
Sesuai dengan pendirian Syara', maka pada peristiwa penganiayaan dengan maksud untuk membunuh, apabila penganiayaan itu berakibat kematian, maka perbuatan itu dianggap pembunuhan sengaja. Kalau korban dapat sembuh, maka perbuatan tersebut dianggap penganiayaan saja dengan hukumannya yang khusus. Akan tetapi kalau pembuat hendak membunuh korbannya, kemudian tidak mengenai sasarannya, maka perbuatan itu disebut ma'siat, dan hukumannya adalah ta'zir.

B. Fase-Fase dalam Tindak Pidana
Tiap–tiap jarimah mengalami fase-fase tertentu sebelum terwujud hasilnya. Pembagian fase-fase ini diperlukan sekah, sebab hanya pada salah satu fase saja, pembuat dapat dituntut dari segi kepidanaan, sedang pada fase-fase lainnya tidak dituntut.

1. Fase Pemikiran dan Perencanaan (marhalah at-tafkir wa at- tashmim)
Memikirkan dan merencanakan sesuatu jarimah tidak dianggap ma'siat yang dijatuhi hukuman, karena menurut aturan dalam Syari'at Islam, seseorang tidak dapat dituntut (sepersalahkan) karena lintasan hatinya atau niatan yang tersimpan dalam dirinya, sesuai dengan kata-kata Rasulullah s.a.w. sebagai berikut:
Yang Artinya : “Tuhan memaafkan umatku dari apa yang dibisikkan atau dicetuskan oleh dirinya, selama ia tidak beriman dan tidak mengeluarkan kata-kata seseorang hanya dituntut karena kata-kata yang diucapkannya dan perbuatan yang dilakukangya”.
Aturan tersebut sudah terdapat dalam Syari’at Islam sejak minat-minat diturunkan tanpa mengenal pengecualian. Akan tetapi pada hukum positif aturan tersebut baru dikenal pada akhir abad kedelapan belas Masehi, yaitu sesudah revolusi Perancis. Sebelum masa itu, niatan dan pemikiran bisa dihukum, kalau dapat dibuktikan. juga pada hukum positif terhadap aturan tersebut ada pengecualiannya.
Sebagai contoh ialah adanya perbedaan pada hukum pidana Perancis dan RPA antara pembunuhan sengaja yang direncanakan terlebih dahulu dengan pembunuhan biasa yang tidak direncanakan terlebih dahulu, dimana untuk pembunuhan pertama dikenakan hukuman yang lebih berat dari pada hukuman pembunuhan macam kedua.
KUHP RPA terhadap pembunuhan berencana dikenakan hukuman mati, dan terhadap pembunuhan biasa dikenakan hukuman kerja berat seumur hidup atau sementara (pasal 230 dan 234).
Menurut KUHP Indonesia, karena pembunuhan berencana dihukum mati atau dihukum penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun, dan kerana pembunuhan biasa, dihukum dengan hukuman penjara selama lamanya lima belas tahun.
2. Fase Persiapan (marhalah at-tahdzir)
Menyiapkan alat yang dipakai untuk melaksanakan jarimah, seperti rnemberi senjata untuk membunuh orang lain atau membuat kunci palsu untuk mencuri. Fase persiapan juga tidak dianggap ma'siat yang dapat dihukum, kecuali apabila perbuatan persiapan itu sendiri dipandang sebagai ma’siat, seperti hendak mencuri milik seseorang dengan jalan membiusnya. Dalam contoh ini memberi alat bius atau membius orang lain itu sendiri dianggap ma'siat yang dihukum, tanpa memerlukan kepada selesainya maksud yang hendak dituju, yaitu mencuri.
Alasan untuk tidak memasukkan fase persiapan sebagai jarimah, ialah bahwa perbuatan seseorang yang bisa dihukum harus berupa perbuatan ma'siat, dan ma'siat baru terwujud apabila berisi pelanggaran terhadap hak Tuhan (hak masyarakat) dan hak manusia, sedang pada penyiapan alat-alat jarimah pada galibnya tidak berisi suatu kerugian, maka anggapan ini masih bisa dita'wilkan, artinya bisa diragukan, sedang menurut aturan Syari'at seseorang tidak bisa diambil tindakan terhadapnya kecuali apabila didasarkan kepada keyakinan. Sehingga peristiwa dianggap sesuatu yang syubhat dan pelakunya hanya dikenakan hukuman ta'zir. Hal ini sesuai kaidah:
Yang Artinya: Sesunggishnya percobaan berbuat .jarimah tidak dihukum qishash atau had melainkan ta'zir.
3. Fase Pelaksanaan (marhalah tanfidiyah)
Pada fase inilah perbuatan si pembuat dianggap sebagai jarimah. Untuk dihukum, tidak menjadi persoalan, apakah perbuatan tersebut merupakan permulaan pelaksanaan unsur materiil jarimah atau tidak, melainkan cukup dihukum apabila perbuatan itu berupa ma'siat, yaitu yang berupa pelanggaran atas hak masyarakat dan hak perseorangan, dan dimaksudkan pula untuk melaksanakan unsur materiil, meskipun antara perbuatan tersebut dengan unsur materiil masih terdapat beberapa langkah lain.
Pada pencurian misalnya, melobangi tembok, membongkar pintu dan sebagainya dianggap sebagai ma'stat yang dijatuhi hukuman ta'zir, dan selanjutnya dianggap pula sebagai percobaan pencurian, meskipun untuk terwuludnya perbuatan pencurian masih terdapat perbuatan-perbuatan lain lagi, seperti masuk rumah, mengambil barang dari almari, dan membawanya ke luar dan sebagainya.
Jadi ukuran perbuatan dalam percobaan yang bisa dihukum ialah apabila perbuatan tersebut berupa ma'siat. Dalam hal ini niatan dan tujuan pembuat sangat penting artinya untuk menentukan apakah perbuatan itu ma'siat (salah) atau tidak.

C. Pendirian Hukum Positif
Pendirian hukum positif sama dengan Syara', bahwa permulaan tindak pidana tidak dapat dihukum, baik pada fase-fase pemikiran-perencanaan dan persiapan. Akan tetapi di kalangan sarjana- sarjana hukum positif terdapat perbedaan pendapat tentang saat di mana pembuat dianggap telah mulai melaksanakan jarimahnya itu.
Menurut aliran obyektif (objective leer), saat tersebut ialah ketika ia melaksanakan perbuatan material yang membenruk sesuatu jarimah. Kalau jarimah tersebut terdiri dari beberapa perbuatan maka percobaan untuk jarimah itu ialah ketika memulai perbuatan tersebut. Kalau jarimah itu terdiri dari beberapa perbuatan, maka memulai salah satunya dianggap melakukan perbuatan, maka memulai salah satunya dianggap melakukan perbuatan jarimah. Mengerjakan perbuatan lain yang tidak masuk dalam rangka pembentukan jarimah tidak dianggap telah mulai melaksanakan. Dengan perkataan lain, aliran tersebut melihat kepada obyek atau perbuatan yang telah dikerjakan oleh pembuat.
Menurut aliran subyektif (subjective leer), untuk dikatakan
melakukan percobaan cukup apabila pembuat telah memulai
sesuatu pekerjaan apa saja yang mendatangkan kepada perbuatan
jarimah itu sendiri. Aliran tersebut memakai niatan dan pribadi pembuat untuk mengetahui maksud yang dituju oleh perbuatannya itu. Dengan perkataan lain, aliran tersebut lebih menekankan kepada subyek, atau niatan pembuat.
Nampaknya masing-masing aliran tersebut terlalu menyebelah (een &
,g), sedang seharusnya dalam soal-soal kepidanaan, tidak dicukupkar. dengan segi dari pembuat saja atau segi perbuatan saja, melainkan harus memperhatik-an kedua-dues segi tersebut yakni perbuatan dari pembuat.
Dari perbandingan dengan Syari't Islam, temyata pendirian Syari'at Islam dapat menampung kedua aliran subyektif dan obyektif bersama-sama. Perbuatan yang bisa dihukum menurut aliran subyektif bisa dihukum pula menur-ut Syari'at Islam. Akan tetapi Syari'at Islam menambahkan syarat, yaitu apabda perbuatan yang dilakukan pembuat bisa clik-walifikasikan sebagai perbuatan ma'stat (perbuatan salah), baik bisa menyiapkan lalan untuk jarimah yang dimak-sudkan atau tidak. Sedang menurut aliran subyektif perbuatan yang mulai dikerjakan harus bisa mendatangkan kepada unsur materiainva jarimah.
Sebagai contoh ialah orang yang masuk sesuatu rumah dengan maksud untuk melakukan perbuatan zina dengan orang (wanita) yang ada di dalamnya, dan perbuatan yang dintatk-annya itu tidak terjadi, karena sesuatu sebab, ada orang lain umpamanya. Menurut aliran obyektif, perbuatan tersebut tidak dapat dihukum, sebab tidak ada kepentingan yang dirugikan. Menurut aliran subyektif, perbuatan tersebut dapat dihukum karena sudah cukup menunjukkan teguhnya maksud yang ada pada dirinya. Menurut Syari'at Islam, juga dapat dihukum sebab perbuatan itu sendiri merupakan ma'siat (perbuatan salah)."
Pendirian Syari'at juga mirip dengan pendapat yang hidup di kalangan sarjana-sarjana hukum positif Vos misalnya, berpendapat bahwa pada pokoknya teori subyektif lebih benar daripada teori obyektif, akan tetapi harus diperbaiki dengan rumus berikut : pembuat bare patut dihukum, jika perbuatannya berlawanan dengan hukum, dengan pengertian, bahwa perbuatan itu tidak diperbolehkan (oleh masyarakat atau hukum) berhubungan dengan kepentingan hukum yang dikenai oleh jarimah

D. Hukuman Percobaan
Menurut aturan Syari'at Islam, untuk jarimah-jarimah hudud dan qishash, jarimah-jarimah yang selesai tidak boleh dipersamakan dengan jarimah-jarimah yang tidak selesai (percoban).


E. Tidak Selesainya Percobaan
Seorang pembuat yang yang telah memulai perbuatan jarimalmya adakalanya dapat menyelesaikannya atau tidak dapat menyelesaikannya. Kalau dapat menyelesaikannya maka sudah sepantasnya la dijatuhi hukuman yang diancamkan terhadap perbuatannya itu. "au tidak dapat menyelesaikannya, maka adakalanya karena terpaksa atau karena kehendaknya sendiri. Dalam keadaan tidak selesai karena kehendak sendiri, maka adakalanya disebabkan karena la bertaubat dan menyesal swa kembali kepada Tuhan, atau disebabkan karena sesuatu diluar taubat dan penyesalan din', misalnya karena kekurangan alas-alas atau khawatir terlihat oleh orang lain, atau hendak mengajak temannya terlebih dahulu.

F. Tidak Selesai Melakukan Percobaan Karena Taubat
Perbuatan jarimah yang diturungkan (tidak diselesaikan) adakalanya berupa jarimah "hirabah" (pembegalan/penggarongan) atau jarimah-jarimah lain. Apabila berupa jarimah hirabah maka perbuatan tidak dijatuhi hukuman atas apa yang telah diperbuatnya.
Jadi apabila seseorang berbuat jarimah hirabah sudah menyatakan taubat dan penyesalan, maka hapuslah hukumannya meskipun itu telah melakukan jarimah yang selesai.
Pendapat pertama.
Pendapat pertama dikemukakan oleh beberapa fuqaha dari mazhab Syafi'i dan mazhab Hambali, yang mengatakan bahwa taubat bisa menghapuskan hukuman. Alasan yang dikemukakannya ialah bahwa Qur'an menyatakan hapusnya hukuman hirabah karena taubat, sedangkan hirabah adalah jarimah yang paling berbahaya.

Pendapat kedua.
Pendapat ini dikemukakan oleh imam-imam Malik dan Abu Hanifah, serta beberapa fuqaha dikalangan mazhab Syafi'i dan Ahmad. Menurut mereka taubat tidak menghapuskan hukuman kecuali untuk jarimah hirabah rasa yang sudah ada ketentuannya yang jelas. Pada dasarnya taubat tidak dapat menghapuskan hukuman, karena kedudukan hukuman ialah sebagai kifarat ma’siat penebus (kesalahan). Perintah untuk meniatuhkan hukuman kepada orang-orang yang berzina dan mencuri bersifat umum, baik mereka yang bertaubat atau tidak, Rasulullah juga menyuruh melaksanakan hukuman rajam atas diri seorang yang bernarna "Ma'iz" dan orang wanita dari kampung Ghamidiyyah dan hukuman potong tangan atas diri orang yang mengaku telah mencuri.
Menurut fuqaha-fuqaha tersebut di atas, antara jarimah¬-jarimah hirabah dengan jarimah-jarimah lain tidak ada kemiripan yang memungkinkan keduanya untuk dapat dipersamakan. Pada umumnya orang-orang yang melakukan jarimah hirabah terdiri dari sejumlah orang yang mempunyai kekuatan dan tidak mudah dilakukan penangkapan atas mereka.
Pendapat ketiga.
Pendapat ini dikemukakan oleh Ibnu Taimiah serta muridnya yaitu Ibnul Qayyim, dan kedua-duanya termasuk aliranmahzab Hambali. Menurut pendapat kedua ulama tersebut, hukuman dapat membersihkan ma'siat, dan taubat bisa menghapuskan hukuman jarimah jarimah yang berhubungan dengan hak Tuhan, kecuali apabila pembuat sendiri menginginkan penyucian dirinya dengan jalan hukuman.
Menurut pendapat tersebut penghentian pembuat untuk meneruskan perbuatannnya yang merugikan hak Tuhan, yakni hak masyarakat, bisa menghapuskan hukuman. Akan tetapi hapusnya hukuman tersebut tidak berlaku pada jarimah-jarimah yang mengenai hak perseorangan.

G. Percobaan Melakukan jarimah Mustahil
Di kalangan fuqaha nampak adanya pembahasan tentang percobaan melakukan "Jarimah mustahil" yang terkenal dikalangan sarjana-sarjana hukum positif dengan nama "oendeug delijk poging" (percobaan tak terkenan = as-syuru’fi aljarimah al-muslahilah), yaitu suatu jarimah yang tidak mungkin terjadi (mustahil) karena alat-alat yang dipakai untuk melakukannnya tidak sesuai, seperti orang yang mengarahkan senjata kepada orang lain dengan maksud untuk Membunuh, tetapi ia sendiri tidak tahu bahwa senjata itu tidak ada pelurunya atau ada kerusakan bagian-bagiannya, sehingga orang lain tersebut tidak meninggal.


SUMBER:

MAKRUS MUNAJAT., M.HUM.2010, JINAYAH SYASAH.
M

ISTILAH FILSAFAT DAN FILSAFAT HUKUM


 ISTILAH FILSAFAT DAN FILSAFAT HUKUM
 Filsafat sebagai induk pengetahuan:
 Plato: filsafat adalah ilmu/ajaran tentang kesunyataan abadi.
 Aristoteles: sebagai ilmu/ajaran tentang kebenaran, dengan demikian meliputi metafisika, logika, retorika, etika, ekonomi, politik, dan estetika.
 Apakah filsafat itu?
Kata filosofi diambil dari perkataan yunani yaitu philos (suka, cinta) dan sophia (kebijaksanaan). Jadi kata itu berarti cinta kepada kebijaksanaan.
Paling tidak ada lima (5) definisi tentang filsafat:
1. Filsafat adalah sekumpulan sikap dan kepercayaan terhadap kehidupan alam yang biasanya diterima secara tidak kritis.
2. Filsafat adalah proses kritik atau pemikiran terhadap kepercayaan dan sikap yang sangat kita junjung tinggi.
3. Filsafat adalah usaha untuk mendapatkan gambaran keseluruhan yang dibedakan dari filsafat kritik.
4. Filsafat adalah analisis logis dari bahasa serta penjelasan tentang arti kata dan konsep.
5. Filsafat adalah sekumpulan problema-problema yang langsung yang mendapat perhatian dari manusia yang dicarikan jawabannya oleh ahli-ahli filsafat.


 BAGIAN-BAGIAN FILSAFAT
 ARISTOTELES:
1. Logika;
2. Teoretis (kosmologi), yang meliputi: ilmu pengetahuan alam, matematika, metafisika;
3. Praktis (etika), yang diatur: norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, norma hukum; dan bisa diartikan yang ada hubungannya dengan norma politik dan norma ekonomi.
4. Poetika (estetika), yang meliputi kesenian, keindahan (pemandangan, lukisan).


 PENGERTIAN FILSAFAT HUKUM
Pengertian filsafat hukum sangat beragam:
1. Filsafat hukum merupakan ilmu. hal ini dikemukakan oleh para filosofi seperti plato dan aristoteles. ilmu di sini diartikan sebagai kegiatan berfikir.
2. Filsafat hukum berkaitan dengan persoalan nurani manusia sebagaimana dijelaskan oleh gustav radbruch.


• Mochtar kusumaatmadja: filsafat hukum merupakan bagian dari filsafat yang objeknya khusus hukum.
• Legal philosophy tidak sama dengan filsafat hukum. istilah filsafat hukum kalau diterjemkan ke dalam bahasa asing adalah philosophy of law atau rechts fiosofie.
• Istilah legal philosophy sama dengan undang-undang atau resmi. hukum bukan hanya undang-undang dan hukum bukan hal-hal yang sama dengan yang resmi saja.

Yang erat kaitannya dengan filsafat hukum dari bagian-bagian filsafat adalah logika dan etika.


RUANG LINGKUP FILSAFAT HUKUM
 Para filsuf zaman dahulu (plato, aristoteles, cicero, zeno) pembahasannya terbatas pada mencari hakikat tujuan hukum (terutama masalah keadilan,hubungan hukum alam dan hukum positif, hubungan negara dan hukum)
Zaman ini, obyek pembahasan filsafat hukum tidak hanya masalah tujuan hukum, tetapi setiap permasalahan yang mendasar yang muncul di masyarakat yang memerlukan suatu pemecahan.

 Masalah-masalah hukum
- Hubungan hukum dg kekuasaan
- Hubungan hukum dg nilai-nilai sosial budaya;
- Apa sebabnya negara berhak menghukum seseorang;
- Apa sebabnya orang menaati hukum;
- Masalah pertanggungjawaban;
- Masalah hak milik;
- Masalah kontrak;
- Masalah peranan hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat;
- Dll

 Filsafat hukum dan ilmu-ilmu hukum
Hans nawiasky:
Rechtsnormenlehre, rechtssoziologie dan rechts philosophie.
Soerjono soekanto:
Ilmu-ilmu hukum;
Politik hukum;
Filsafat hukum
Ilmu-ilmu hukum terdiri dari:
-normwissenchaft atau sollenwissenschaft (ilmu tentang nilai)
-tatsachenwissenschaft atau seinwissenschaft (ilmu tentang kenyataan).
Seinwissenschaft terbagi:
-sosiologi hukum;
-antropologi hukum;
-psikologi hukum;
-perbandingan hukum; dan
-sejarah hukum
Van apeldoorn:
1. Sosiologi hukum;
2. Sejarah hukum;
3. Perbandingan hukum
Ada juga yang membagi ilmu-ilmu yang obyeknya hukum itu atas:
1. Teori hukum;
2. Sosiologi hukum;
3. Perbandingan hukum;
4. Sejarah hukum; dan
5. Ilmu hukum positif

MANFAAT MEMPELAJARI FILSAFAT HUKUM
Prof. Mochtar Kusumaatmadja:
“mata kuliah filsafat hukum di tingkat terakhir fungsinya untuk menempatkan hukum dalam tempat dan perspektif yang tepat sebagai bagian dari usaha manusia menjadikan dunia ini suatu tempat yang lebih pantas untuk didiaminya. gunanya untuk mengimbangi efek daripada spesialisasi yang sempit yang mungkin disebabkan oleh program spesialisasi yang dimulai di tahun ke-4”.

ALIRAN HUKUM ALAM/KODRAT
Aliran hukum alam: hukum itu berlaku universal dan abadi.
Friedmann: sejarah hukum alam adalah sejarah umat manusia dalam usahanya untuk menemukan apa yang dinamakan absolute justice (keadilan yang mutlak) di samping sejarah tentang kegagalan umat manusia dalam mencari keadilan tersebut. Pengertian hukum alam berubah-ubah sesuai dengan perubahan masyarakat dan keadaan politik.

HUKUM ALAM/HUKUM KODRAT
Huijbers:
Membedakan penggunaan istilah hukum alam dan hukum kodrat.
Istilah yang benar menurut huijbers adalah hukum kodrat. Huijbers menggunakan istilah tersebut berdasarkan istilah latin lex naturalis(bhs. Inggris: natural law) yang diterjemahkan ke dalam b. Indo “hukum kodrat” dan bukan lex naturae (bhs. Inggris. Law of nature) yang diterjemahkan ke dalam bhs indonesia menjadi “hukum alam”.
Huijbers:
“lex naturae merupakan cara segala yang ada berjalan sesuai dengan aturan semesta alam. Menurut para sofis Yunani (abad 5 SM) dan Thomas Hobbes, Ch. Darwin, H Spencer, dkk., hukum alam itu menguasai kehidupan manusia juga seperti makhuluk hidup lainnya yang mengikuti kecendrungan2 jasmaninya, contoh: sifat ketamakan, kerakusan, saling memangsa, dll. Sebaliknya, lex naturalis menandakan bahwa terdapat tuntutan fundamental dlm hidup manusia yg menjadi nyata dalam ujudnya sebagai makhluk yang berakal budi.
Dengan mengikuti lex naturalis manusia tidak mengikuti nalurinya yg irasional, melainkan pertimbangan akal budi dan rasa moral. Namun dalam lex naturalis juga diakui bahwa hukum yg dianut bukanlah kegiatan rasional saja. Hukum itu merupakan bagian aturan alam semesta alam (natura) yg sebenarnya merupakan suatu keseluruhan kosmis yg penuh rahasia yg tdk dapat dijangkau oleh akal manusia”.
fungsi hukum alam:
1. untuk mengubah hukum perdata romawi yang lama menjadi suatu sistem hukum umum yang berlaku di seluruh dunia;
2. senjata sebagai perebutan kekuasaan antara gereja dari abad pertengahan dan kaisar jerman;
3. sebagai dasar hkm internasional dan dasar kebebasan perseorangan terhadap pemerintahan yang absolut;
4. dipergunakan oleh para hakim di amerika serikat dalam menafsirkan konstitusi. dengan asas-asas hukum alam, para hakim menentang usaha negara-negara bagian yg dg menggunakan perundang-undangan hendak membatasi kebebasan perseorangan dlm soal-soal yg menyangkut ekonomi;
5. dipergunakan untuk mempertahankan pemerintahan yg berkuasa atau sebaliknya untuk mengobarkan pemberontakan terhadap kekuasaan yang ada;
6. dipergunakan dlm waktu yg berbeda-beda untuk mempertahankan segala bentuk ideologi;
7. sebagai dasar ketertiban internasional, hkm alam terus memberikan ilham terhadap kaum stoa, ilmu dan filsafat romawi, pendeta-pendeta dan gereja-gereja abad pertengahan dan lain-lain;
8. melalui teori-teori locke dan paine, hukum alam memberikan dasar kepada filsafat perorangan dlm konstitusi amerika serikat dan uu dasar modern lainnya.
 aristoteles
hukum:
1. hukum alam
2. hukum positif
 thomas aquino
hukum:
1. lex aeterna, merupakan rasio tuhan yg mengatur segala hal dan merupakan sumber dari segala hukum. rasio ini tdk dapat ditangkap oleh pancaindera manusia;
2. lex divina, bagian dari rasio tuhan yg dapat ditangkap oleh manusia berdasarkan waktu yang diterimanya;
3. lex naturalis, inilah yg merupakan hukum alam, yaitu yang merupakan penjelmaan dari lex aeterna di dlm rasio manusia;
4. lex positivis, hukum yang berlaku merupakan pelaksanaan dari hkm alam oleh manusia berhubung dengan syarat khusus yang diperlukan oleh keadaan dunia.

HUKUM KODRAT DLM LINTASAN SEJARAH
A. ZAMAN KLASIK:
Tokohnya Aristoteles. Menurut Aristoteles manusia makhuluk politik (zoon polticon) harus menyumbang bagi Negara yg merupakan kewajiban alamiah bagi laki-laki yg mempunyai hak-hak yuridis sebagai warga polis.



B. ABAD PERTENGAHAN:
Tokohnya adalah Thomas Aquinas. Menurut Aquinas hukum kodrat sebagai prinsip segala hukum positif, berhubungan langsung dg manusia dan dunia sebagai ciptaan Tuhan.
Prinsip2 terbagi menjadi 2:
1. Prinsip hukum kodrat primer, yaitu prinsip hukum yg telah dirumuskan oleh para pemikir Stoa zaman klasik. Prinsip hukum kodrat primer yaitu: honeste vivere (hidup terhormat), neminem laedere (tidak merugikan orang lain), unicuique suum tribuere (memberikan orang lain sesuai haknya)
2. Prinsip hukum kodrat sekunder, yaitu norma-norma moral seperti jangan membunuh, mencuri dan dll.
Thomas Aquinas menggabungkan lex naturalis dg lex aeterna (hukum abadi) yg ada pada Tuhan, dlm definisinya: lex naturalis nihil aliud est quam participatio legis aeternae in rationali creatura (hukum kodrat itu tidak lain adalah partisipasi hukum abadi dlm ciptaan yg berakal budi)

C. ZAMAN RASIONALISME
Sampai saat ini hukum kodrat masih dapat diterima sebagai pernyataan akalbudi praktis manusia.
Hugo Grotius:
1. Prinsip dasar: kupunya-kaupunya, kesetiaan pada janji, ganti rugi, prinsip perlunya hukuman.
2. Prinsip yg melekat pada subyek hukum meliputi, hak atas kebebasan, hak untuk berkuasa atas orang lain, hak untuk berkuasa sebagai majikan, hak untuk berkuasa atas milik.

D. AWAL ABAD XX
Messner:
Hukum Kodrat sm dg prinsip2 dasar bagi kehidupan sosial dan individual. Definisi hukum kodrat menurut Messner:
“Das Naturrecht ist die Ordnung der in der menschilchen Natur mit ihren Eigenverantwortlichkeiten begrundeten eizelmenschichen und gesellschaftlichen Eigenzustandigkeiten (Hukum kodrat adalah aturan (kompetensi) khas baik pribadi maupun masyarakat yg berakar dlm kodrat manusia yg bertanggungjawab sendiri).
Menurut Messner ada 3 macam hukum kodrat:
1. Hukum kodrat primer yang mutlak, yaitu memberikan kepada tiap orang sesuai haknya. Dari prinsip ini diturunkan prinsip umum yaitu jangan membunuh, dan seterusnya.
2. Hak fundamental, yaitu kebebasan batin, kebebasan agama, hak atas nama baik, hak atas privacy, hak atas pernikahan, hak untuk membentuk keluarga, dan sebagainya.
3. Hukum kodrat sekunder, yaitu hak yg diperoleh karena berkaitan dg situasi kebudayaan, misalnya hak milik dan azaz-azaz hukum adat.

ALIRAN HUKUM POSITIV
Aliran hukum positif juga dikenal dengan legisme. Pemikiran hukum ini berkembang sejak abad pertengahan dan telah banyak berpengaruh di banyak negara. Aliran ini mengidentikkan hukum dengan undang-undang. Tidak ada hukum di luar undang-undang.
Di jerman aliran positivisme dianut dan dipertahankan misalnya, paul laband, jellinek, rudolf von jhering, hans nawiasky, hans kelsen dll.
Di inggris berkembang dalam bentuk yang agak lain. Seperti, john austin dg analytical jurisprudencenya/positivismenya. Agak lain oleh karena hukum yang berlaku di negara inggris adalah common law (hukum tidak tertulis)
Pengaruh positivisme di indonesia:
Lihat pasal 15 algemene bepalingen van wetgeving antar lain berbunyi:
“terkecuali penyimpangan2 yang ditentukan bagi orang-orang indonesia dan mereka yg dipersamakan dg orang-orang indonesia, maka kebiasaan bukanlah hukum kecuali jika undang-undang menentukannya”.

Ciri-ciri positivisme hukum
PROF. H. L.A., HART:
1. Pengertian bahwa hukum adalah perintah dari manusia (command of human being);
2. Pengertian tidak ada hubungan mutlak/penting antara hukum (law) dan moral, atau hukum sebagaimana yg berlaku/ada dan hukum yang seharusnya;
3. Pengertian bahwa analisis konsepsi hukum:
a. Mempunyai arti penting,
b. Harus dibedakan dari penyelidikan:
- Historis mengenai sebab-musabab dan sumber2 hukum,
- Sosiologis mengenai hubungan hukum dg gejala sosial lainnya, dan
- Penyelidikan hukum secara kritis atau penilaian, baik yg di dasarkan pada moral, tujuan sosial, fungsi hukum dll.
4. Pengertian bahwa sistem hukum adalah sistem yg logis, tetap dan bersifat tertutup dimana keputusan2 hukum yang benar/tepat biasanya dapat diperoleh dg alat2 logika dari peraturan-peraturan hukum yg telah ditentukan sebelumnya tanpa memperhatikan tujuan2 sosial, politik dan ukuran-ukuran moral.
5. Pengertian bahwa pertimbangan2 moral tidak dapat dibuat atau dipertahankan sebagai pernyataan kenyataan yg harus dibuktikan dg argumentasi2 rasional, pembuktian atau percobaan.









 Mazhab Sejarah
Peletak dasar dari mazhab ini adalah friedrich carl von savigny dan puchta.
ada 2 (dua) pengaruh terhadap lahirnya mazhab ini. Yaitu pengaruh montesqueu dalam bukunya “l’ esprit de lois” yg terlebih dahulu mengemukakan ttng adanya hubungan antara jiwa sesuatu bangsa dengan hukumnya dan pengaruh paham nasionalisme yg mulai timbul di awal abad ke -19.

Lahirnya mazhab sejarah ini juga merupakan reaksi terhadap kebingungan negara jerman dalam menerapkan hukum perdata setelah ditinggalkan perancis. Para ilmuan berdebat apakah diperlukan kodifikasi perdata atas dasar hukum prancis (code napoleon).

adanya mazhab sejarah ini juga merupakan reaksi tidak langsung terhadap aliran hukum alam dan hukum positif.
Inti pemikiran mazhab sejarah:
Dikatakan oleh von savigny dlm bukunya “von beruf unserer zeit fur gesetzgebung und rechtswissenschaft” tentang tugas zaman kita bagi pembentuk undang-undang dan ilmu hukum.
Dikatakan von savigny:
“das recht wird nicht gemacht, est ist und wird mit dem volke (hukum itu tidak dibuat, tetapi tumbuh dan berkembang bersama masyarakat”
Pendapat von savigny dimaksudkan untuk memberi tempat yg terhormat bagi hukum rakyat jerman yg asli di negeri jerman.
Von savigny berkeinginan agar hukum jerman itu berkembang menjadi hukum nasional jerman.
Tantangan von savigny terhadap kodifikasi prancis itu menyebabkan hampir 1 (satu) abad jerman tdk punya kodifikasi hukum perdata.
Pengaruh pandangan von savigny melampaui batas-batas negara jerman sendiri:
Misalnya di indonesia: pendapat para ahli hukum adat kita prof. Supomo, prof. Sudiman, prof. Djojodiguno. Berkat pandangan von savigny hukum adat kita diperlakukan sebagai hukum yg berlaku bagi golongan indonesia asli. Ini tdk lepas dari perjuangan orang-orang belanda sendiri seperti van vollenhoven, ter haar dan holleman yg menganut pandangan von savigny.
Kelemahan pandangan von savigny:
Kurang memberikan arti penting terhadap perundang-undangan.
Kelebihan:
Menempatkan kedudukan hukum kebiasaan sejajar dengan uu tertulis.

Sumber:
Achmat Tahir,SHI.,M.Hum, 2010, MATERI KULIAH FILSAFAT HUKUM UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA



PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
 Sepanjang 2008 secara normatif mengalami kemajuan terutama terkait hak sipil dan politik.
 Kemajuan tersebut ditandai dengan penerbitan sejumlah peraturan perundang-undangan HAM.
 Namun disisi kapasitas dan percepatan penanganan kasus pelanggaran HAM dinilai masih rendah.
 Sejumlah pelanggaran HAM seperti penggusuran, kemiskinanan serta PHK sepihak juga dinilai masih marak.

CATATAN PERINGATAN HAM KE 61
 Jenewa, 10 Desember 1948
 Misi perdamaian dunia (global) masih dihadapkan pada egoisme kekuasaan dalam berbagai bentuk yang berujung pada konflik dan kekerasan yang merendahkan harkat dan martabat manusia itu sendiri.
 Di Indonesia, meski gegap gempita arus demokrasi namun sejumlah kasus pelanggaran HAM 1997-1998 masih kabut.
 Sidang Paripurna DPR tanggal 28 September 2009 menyetujui rekomendasi Panitia Khusus peristiwa penghilangan orang secara paksa periode 1997-1998 namun SBY sendiri belum menunjukkan langkah-langkah kongkret ke arah sana terutama pengadilan pelanggar HAM.

EMPAT REKOMENDASI SIDANG DPR TERKAIT DENGAN KASUS ORANG HILANG 1997-1998
1. merekomendasikan kepada Presiden untuk membentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc.
2. merekomendasikan kepada Presiden serta segenap institusi pemerintah dan pihak-pihak terkait untuk segera melakukan pencarian terhadap 13 orang yang oleh Komnas HAM masih dinyatakan hilang.
3. merekomendasikan kepada pemerintah untuk merehabilitasi dan memberikan kompensasi kepada keluarga korban yang hilang.
4. merekomendasikan kepada pemerintah agar segera meratifikasi Konvensi Anti penghilangan Paksa sebagai bentuk komitmen dan dukungan untuk menghentikan praktik penghilangan paksa di Indonesia.

DUA HAL PENTING KEBERADAAN PENGADILAN HAM
1. Negara cq pemerintah adalah pihak yang paling bertanggungjawab menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi warganya. Hal ini sesuai dengan amanat rakyat yang tertuang dalam konstitusi UUD 1945, UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia maupun UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Dengan demikian keadilan hukum dan hak asasi manusia yang berpihak kepada rakyat, khususnya kepada korban dan keluarganya, menjadi komitmen yang tidak bisa ditawar lagi.
2. Pengadilan HAM kasus penghilangan orang secara paksa 1997-1998 ini sebenarnya menjadi titik penting sejarah kemanusiaan di negeri ini. Sebab, sejak pasca reformasi belum ada satupun kasus pelanggaran HAM berat dibawa ke pengadilan HAM. Yang lebih memprihatinkan, semua kasus yang diduga mengandung anasir pelanggaran HAM berat hingga kini nasibnya bak ‘ditelan bumi’ seperti kasus trisakti, semanggi I dan II, Wamena Wasior, kerusuhan Mei, dan sebagainya.

POTRET PENEGAKAN HAM DI INDONESIA
 Bidang Sipil dan Politik
 dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif 9 April 2009 didapati adanya berbagai bentuk pelanggaran hak sipil dan politik warga Negara, antara lain :
a. Hilangnya hak konstitusional pemilih warga negara secara massive (25 - 40 persen warga yang kehilangan hak pilihnya) dan sistemik (kelemahan melekat dalam sistem pendataan penduduk serta kelembagaan pelaksana pemilu-KPU) di seluruh wilayah RI. Sementara itu pada level Kabupaten dan Kota ditemukan pola yang bersifat massive dan sistematis.
b. Hilangnya hak sipil warga Negara dengan tidak dicatatkannya didalam sistem administrasi kependudukan.
c. Hilangnya hak politik warga Negara dalam bentuk hilangnya hak memilih akibat tidak difasilitasinya pemenuhan hak konstitusional dari kelompok-kelompok rentan (khusus) seperti penyandang cacat, masyarakat adat terpencil, narapidana/tahanan dan lainnya, serta penghapusan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus di beberapa tempat seperti di rumah sakit dan tempat-tempat penahanan telah mengakibatkan mereka tidak dapat menggunakan hak pilihnya;
 lahirnya Peraturan Kapolri No.8/2009 tentang Penerapan Standar-standar Hak Asasi Manusia dalam Pelaksanaan Tugas Kepolisian. Tetapi kami juga mencatat masih adanya tindakan yang mengarah pada police abusive, seperti dalam operasi pemberantasan terorisme. Aparat kepolisian kurang memperhatikan hak asasi manusia para tersangka dan anggota keluarganya, sehingga terjadi adanya tindakan kekerasan dan atau pelanggaran terhadap hak atas hidup terhadap para tersangka. Begitu juga dalam menghadapi petty crime, juga sering terjadi salah tangkap dan penggunaan kekerasan di luar keperluan.
 bahwa memang benar proses peradilan mengenai perkara pembunuhan Munir telah dijalankan dalam melakukan penuntutan dan penghukuman atas para pelaku kejahatan. Namun, dari hasil eksaminasi terhadap perkara pembunuhan Munir yang dilakukan Komnas HAM, terlihat kurang pertimbangan hukum yang cukup dalam memutus perkara (onvoldoende gemotiveerd), sehingga dipandang sebagai kelalaian dalam beracara (vormverzuim) yang mengakibatkan kesewenang-wenangan (willekeur) dalam memutus perkara. Bardasarkan pada berbagai pengujian dalam proses peradilan, khususnya terhadap proses persidangan terdakwa yang digelar terkesan melindungi terdakwa dari pertanggungjawaban pidana. Sehubungan dengan hal tersebut, setelah melakukan analisis terhadap fakta hukum yang diajukan di persidangan, Komnas HAM menyimpulkan bahwa terdapat sejumlah bukti yang menyebabkan terjadinya kegagalan dalam mengadili para pelaku yang seharusnya bertanggungjawab atas terbunuhnya Munir, sehingga terjadi impunitas.
 Digunakannya praktik-praktik kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum seperti penembakan terhadap para petani di Palembang, penembakan terhadap para tersangka tindak pidana kriminal, kekerasan dalam kasus penggusuran, serta berbagai bentuk kekerasan lainnya yang dilakukan aparat keamanan telah mengakibatkan tidak terlindunginya hak atas rasa aman dan hak untuk bebas dari penyiksaan. Peristiwa ini menunjukkan belum cukup terlindunginya salah satu hak asasi manusia, yakni hak atas rasa aman. Masih kentalnya budaya kekerasan di jajaran kepolisian juga masih tampak kuat. Terakhir kita bisa melihat bagaimana sejarawan alumni UI, JJ Rizal dikeroyok dan dianiaya oleh 5 (lima) anggota polisi.
 Supremasi hukum yang berkeadilan juga masih sangat lemah di mana terdapat jurang yang lebar antara yang landasan normatif dan penegakannya. Seorang nenek yang mencuri tiga buah coklat dihukum oleh pengadilan, sementara penikmat BLBI bebas dari jerat hukum. Selain itu, praktik penyiksaan masih tetap terjadi, bukan hanya di tempat-tempat penahanan/penghukuman akan tetapi juga tempat-tempat lain terutama di tempat-tempat dimana orang dirampas kebebasannya, sementara di tingkat nasional belum tersedia mekanisme nasional yang efektif untuk pencegahan penyiksaan. Selain itu, Komnas HAM juga mengamati sejumlah kasus penyiksaan yang dilakukan pada saat proses penyelidikan dan penyidikan serta adanya rekayasa dalam proses hukum, antara lain kriminalisasi terhadap Pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah.
 Kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat, baik yang terjadi sebelum maupun sesudah diundangkannya Undang-Undang No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM masih belum ada perkembangan di Kejaksaan Agung. Sampai dengan akhir tahun 2009 ini setidaknya 7 (tujuh) hasil penyelidikan Komnas HAM masih belum ditindaklanjuti Jaksa Agung, yakni peristiwa Penembakan mahasiswa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II, Peristiwa Mei 1998, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa, Peristiwa Talangsari, Peristiwa Kasus Wamena, dan Peristiwa Wasior. Komnas HAM menghargai adanya upaya yang serius dari Dewan Perwakilan Rakyat untuk penyelesaian peristiwa penghilangan orang secara paksa dengan mengirimkan rekomendasi kepada Presiden untuk pembentukan Pengadilan HAM ad hoc. Akan tetapi sampai dengan akhir 2009, belum ada perkembangan mengenai pembentukan Pengadilan HAM ad hoc melalui Keputusan Presiden.
 Tidak terpenuhinya hak sipil sebagian bangsa ini juga masih berlangsung selama 2009. Dapat dicatat, antara lain, tetap belum teratasinya kesulitan bagi pemeluk agama atau penganut kepercayaan di luar agama yang diakui oleh Pemerintah untuk melangsungkan perkawinan dan sekolah. Hal ini dialami oleh pemeluk agama atau kepercayaan seperti Syiah, Baha’i, Ahmadiyah, dan sebagainya.
 Pelanggaran hak sipil dan politik dalam pelaksanaan operasi yustisia oleh Pemda DKI masih diteruskan padahal setiap warga negara mempunyai hak untuk bertempat tinggal dan berpindah tempat tinggal. Selain lahirnya banyak Perda yang bertentangan dengan Kovenan Sipil dan Politik sebagaimana telah diratifikasi melalui Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005, antara lain Qanun Jinayah di Aceh, Jum’at Qusyu, Qatam Quran dan lain-lain.
 Pelanggaran hak sipil dan politik juga masih mewarnai dan semakin mengental di daerah Papua. Memanasnya situasi politik di Papua telah direspon oleh pemerintah dengan pendekatan represif. Penangkapan, penahanan, dan kekerasan terhadap warga Papua kembali menjadi berita media dalam dan luar negeri. Komnas HAM juga mencatat adanya kekerasan di penjara-penjara Papua, khususnya terhadap tahanan-tahanan politik, seperti antara lain dialami oleh Muhtar Tabuni.

KONDISI HAK EKONOMI, SOSIAL DAN BUDAYA
 Dalam konteks hak ekonomi, sosial, dan budaya (Hak EKOSOB), masih ada pandangan yang melihat hak EKOSOB dianggap bukan sebagai hak asasi, baik di kalangan pemerintah maupun di kalangan masyarakat sipil, dan terutama sektor bisnis. Hak asasi manusia, terutama hak EKOSOB tidak digunakan sebagai paradigma dalam penyusunan kebijakan pembangunan (rights-based approach). Akibatnya, meskipun berbagai kebijakan pembangunan dibuat, namun hak warga negara tetap tidak terlindungi dan terpenuhi dan korban-korban pelanggaran hak asasi manusia terus menerus berjatuhan, seperti pada kasus-kasus penggusuran, kelaparan, pemutusan hubungan kerja secara massal, dan kenaikan harga-harga kebutuhan pokok. Kepentingan dan nilai-nilai fundamentalisme pasar justru dilindungi dan pada gilirannya meniadakan hak asasi terutama hak-hak ekonomi, sosial dan budaya.
 Persoalan semburan lumpur panas Lapindo Brantas di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, sampai dengan akhir 2009 masih saja terjadi sehingga telah mengakibatkan masalah pelik dari aspek teknis dan sosial. Pemerintah kewalahan menghentikan semburan, merelokasi warga yang tempat tinggalnya tergenang lumpur, dan meminta petanggungjawaban PT Lapindo Brantas Inc, sebagai operator eksplorasi sumur Banjar Panji, Sidoarjo. Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Lumpur Lapindo, warga mendapat ganti rugi secara bertahap. Namun penyelesaian ganti rugi dalam bentuk jual beli itu pun masih berlarut-larut dan korban masih belum juga mendapatkan hak-haknya sebagaimana yang telah dijanjikan. Lambannya sikap Pemerintah, ditambah lagi dengan masih dilakukannya negosiasi ulang untuk pembayaran ganti rugi tersebut memperlihatkan bahwa Pemerintah, tidak saja, abai terhadap perlindungan dan pemenuhan hak-hak-korban, namun juga lemah dalam berhadapan dengan korporasi. Selain itu, dari hasil pengkajian yang dilakukan Komnas HAM didapati adanya sejumlah pelanggaran hak asasi manusia dari peristiwa tersebut, akan tetapi pemerintah telah mengabaikan rekomendasi Komnas HAM untuk memulihkan hak-hak para korban yang telah terlanggar.
 Tindakan penggusuran yang terjadi di berbagai tempat di Indonesia menunjukkan tidak terlindunginya hak bertempat tinggal dan berusaha para korban karena penggusuran itu dilakukan tanpa penyediaan tempat lain untuk bertempat tinggal atau tempat berusaha sebagai penggantinya. Komnas HAM mencatat masih tingginya tindakan penggusuran rumah-rumah dan pemukiman rakyat. Bahkan tindakan-tindakan tersebut didukung dengan legislasi daerah dan anggaran yang cukup besar. Sebagian besar, penggusuran tersebut dilakukan tanpa memberikan solusi nyata kepada rakyat mengenai tempat tinggal yang baru yang semakin menunjukkan kegagalan Pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja dan pemukiman bagi rakyat miskin.
 Maraknya kasus-kasus Tenaga Kerja Indonesia yang mengalami penderitaan sebagai akibat korban penyiksaan oleh majikan, perkosaan maupun tindakan keji dan tidak manusiawi lainnya juga menambah catatan kelam tidak seriusnya pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan terhadap para Tenaga Kerja Indonesia, khususnya yang sedang bekerja/berada di luar negeri. Maraknya kasus-kasus ini juga disebabkan oleh adanya dualisme dalam penempatan TKI ke luar negeri, yaitu oleh BNP2TKI dan Depnakertrans. Dualisme ini harus diakhiri.
 Berkaitan dengan perlindungan hak-hak buruh, Komnas HAM mencermati bahwa jaminan terhadap hak atas pekerjaan, hak-hak pekerja termasuk di dalamnya untuk mendapatkan upah yang adil, hak-hak untuk berserikat, terhalang oleh dikeluarkannya Peraturan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Nomor: PER.16/MEN/IX/2008, 49/2008, 932.1/M-IND/10/2008, 39/M-DAG/PER/10/2008 Tentang Pemeliharaan Momentum Pertumbuhan Ekonomi Nasional Dalam Mengantisipasi Perkembangan Perekonomian Global. Sesungguhnya, perlindungan negara kepada warganya harus meliputi perlindungan kelompok rentan, yang relatif tidak memiliki kesamaan kedudukan di dalam negara. Membiarkan buruh/pekerja berhadapan langsung dengan pengusaha dalam menentukan hak dan kewajiban masing-masing merupakan pengabaian hak-hak buruh sebagai bagian dari hak asasi yang seharusnya mendapat perlindungan dari Pemerintah, dan hal itu akan berimplikasi langsung pada semakin meluasnya pengangguran.
 Krisis global yang melanda dunia juga telah berimbas pada kondisi perekonomian di Indonesia. Hal ini telah mengakibatkan tidak terpenuhinya hak ekonomi, sosial, dan/atau budaya bagi sebagian besar bangsa ini, terutama yang menyangkut hak atas kesejahteraan. Tetap tingginya jumlah penganggur, sulitnya memperoleh lapangan kerja, tingginya biaya pendidikan yang mengakibatkan tidak terepenuhinya hak atas pendidikan sebagian besar anak bangsa atas haknya atas pendidikan, tetap kurangnya perhatian yang diberikan kepada penderita cacat serta golongan rentan lainnya.
 permasalahan kelaparan di Yahokimo dan gizi buruk serta tingginya kematian ibu dan balita yang seperti fenomena gunung es karena jumlah balita (anak usia di bawah lima tahun) yang mengalami gizi buruk lebih dari asumsi yang sudah diperkirakan berbagai pihak, terutama untuk wilayah-wilayah terpencil. Berbagai kasus kurang gizi/gizi buruk dan berbagai masalah di bidang ekonomi, sosial dan budaya diamati juga meningkat akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan kebutuhan pokok lainnya. Berbagai upaya penanggulangan kemiskinann telah dilakukan oleh negara, antara lain melalui Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM Mandiri). Komnas HAM mencermati bahwa program BLT yang telah dilakukan, alih-alih mengurangi jumlah orang miskin tapi justru membuat orang miskin semakin tergantung dan berharap pada bantuan. Komnas HAM juga mengamati bahwa upaya pengentasan kemisknan tidak dilakukan dengan memastikan terpenuhinya hak-hak eskonomi, sosial, dan budaya.


Sumber:
ibu Nurainun Mangunsong, 2010, Materi kuliah Hukum dan Hak Asasi Manusia Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Yogyakarta.

SEJARAH PERKEMBANGAN HUKUM INTERNASIONAL KONTEMPORER


SEJARAH PERKEMBANGAN HUKUM INTERNASIONAL KONTEMPORER

Hukum internasional publik sangat terkait dengan pemahaman dari segi sejarah. Melalui pendekatan sejarah ini, tidak sekedar proses evolusi perkembangan hukum internasional dapat dirunut secara faktual kronologis, melainkan juga seberapa jauh kontribusi setiap masa bagi perkembangan hukum internasioanal. Sejarah merupakan salah satu metode bagi pembuktian akan eksistensi dari suatu norma hukum. Hal ini dapat dibuktikan antara lain melalui sumber hukum internasional, yaitu kebiasaan (custom).
A. MASA KLASIK
Permulaan dari hukum internasional, dapat kita lacak kembali mulai dari wilayah Mesopotamia pada sekitar tahun 2100 SM. Di mana telah ditemukannya sebuah perjanjian pada dasawarsa abad ke-20 yang ditandatangani oleh Ennamatum, pemimpin lagash, dan pemimpin umma . Perjanjian tersebut ditulis diatas batu yang didalamnya mempersoalkan perbatasan antara kedua negara kota tersebut. Perjanjian tersebut dirumuskan dalam bahasa Sumeria.
Bangsa-bangsa lain yang sangat berpengaruh dalam perkembangan hukum internasional kuno adalah India, Yunani dan China. Ajaran-ajaran Hindu, dengan kitabnya Manu, menunjukkan pengintegrasian nilai-nilai yang memiliki derajat kemanusiaan yang tinggi. Pencapaian lain yang menarik dari bangsa China adalah upaya pembentukan perserikatan negara-negara Tiongkok yang dicanangkan oleh Kong Hu Cu, yang dianggap telah sebanding dengan konsepsi Liga Bangsa-Bangsa (LBB) pada masa modern.
Dalam praktek dengan hubungan negara luar, Yunani kuno memiliki sumbangan yang sangat mengesankan dalam kaitannya dengan permasalahan publik. Akan tetapi, sebuah hal yang sangat aneh, bagi sistem arbitrase modern, yang dimiliki oleh arbitrase Yunani adalah kelayakan bagi seseorang arbitrator untuk mendapatkan hadiah dari pihak yang dimenangkannya.
Bangsa Romawi dalam pembentukan perjanjian-perjanjian dan perang diatur melalui tata cara yang berdasarkan pada upacara keagamaan. Sekelompok pendeta-pendeta istimewa, Fetiales, tergabung dalam sebuah dewan yang bernama collegium fetialum yang ditujukan bagi kegiatan-kegiatan yang terkait secara khusus dengan upacara-upacara keagamaan dengan relasi-relasi internasional. Sedangkan tugas-tugas fetiales dalam kaitannya dengan pernyataan perang, merekalah yang menyatakan apakah suatu bangsa (asing) telah melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap hak-hak bangsa Romawi.

B. MASA PERTENGAHAN
Pada masa ini hukum alam mengalami transformasi di bawah bendera Gereja Katolik. Kelompok rasionalis yang diwakili oleh Thomas Aquinas, beranggapan bahwa hukum alam dapat digali oleh rasio manusia. Dalam kaitannya dengan hukum internasional pada saat ini tidak mendapatkan sentuhan sama sekali. Peran keagaam secara berlebihan mendominasi sektor-sektor sekular. Karena itu abad pertengahan ini disebut masa kegelapan.
Benih-benih perkembangan hukum internasional dapat ditemukan di daerah-daerah yang berada di luar jangkauan kekuasaan gereja Roma. Negara-negara ini antara lain Inggris, Prancis, Venesia, Swedia, Portugal dan Aragon. Perjanjian-perjanjian pada abad ini mencerminkan semangat jamannya yakni mengatur tentang peperangan. Sejak akhir abad pertengahan hukum internasional digunakan dalam isu-isu politik, pertanahan dan militer. Hukum mengenai pengambilalihan wilayah menjadi sangat penting karena berkaitan dengan eksplorasi besar-besaran yang dilakukan oleh Eropa terhadap Afrika dan benua baru, Amerika.

C. HUKUM INTERNASIONAL ISLAM
Pada saat ini umat islam terbagi-terbagi pada beberapa negara-bangsa, sehingga tidak dimungkinkannya untuk menyatakan suatu pandangan Islam yang dapat mewakili semua kelompok yang terdapat didalamya. Beberapa sarjana memiliki anggapan bahwa apabila hukum internasional modern tidak murni sebagai hukum yang secara eksklusif warisan Eropa. Sehingga mereka berkesimpulan akan terdapatnya pengaruh-pengaruh yang indispensable dari peradaban-peradaban lain, yang diantaranya peradaban Islam, yang pada saat merupakan kekuatan ekonomi di atas bangsa Eropa. Pengaruh Islam terhadap sistem hukum internasional Eropa dinyatakan oleh beberapa sejarawan Eropa diantaranya Marcel Boissard dan Theodor Landschdeit.
Sementara dalam hubungan internasional, Islam secara umum Dr. M Abu Zahrah mengemukakan sepuluh prinsip dasar tentang kelangsungan hubungan internasional dalam teori dan praktek kaum Muslimin, Yaitu :
1. Islam menempatkan kehormatan dan martabat manusia sebagai makhluk terhormat. Ia sebagai khalifah di muka bumi.
2. Manusia sebagai umat yang satu dan disatukan, bukan saja oleh proses teori evolusi historis dari satu keturunan Nabi Adam as, melainkan juga oleh sifat kemudian yang universal.
3. Prinsip kerjasama kemanusiaan (ta’awun insani) dengan menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan.
4. Prinsip toleransi (tharsomah) dan tidak merendahkan pihak lain.
5. Adanya kemerdekaan (harriyah). Kemerdekaan menjadi sangat penting sebab merupakan akar pertumbuhan dan kesempurnaan manusia.
6. Akhlak yang mulia dan keadilan.
7. Perlakuan yang sama dan anti diskriminasi.
8. Pemenuhan atas janji.
9. Islam menyeru kepada perdamaian, karena itu harus mematuhi kesepakatan merupakan kewajiban hukum dan agama.
10. Prinsip kasih sayang dan mencegah kerusakan.
Hukum Internasional Islam sebagaimana diakui oleh pakar Hukum internasional Islam modern, Madjid Khaduduri, Islam memiliki karakter agresif dengan lebih mengarah pada penaklukkan dibanding kristen, sebagaimana tercantum dalam Wasiat Lama ataupun Baru. Akan tetapi, hal ini menunjukkan kelebihan dari Hukum Islam yang dalam hal pengaturan mengenai hukum perang lebih komprehensif, yang dibuktikan dengan pengecualian wanita, anak-anak, orang tua, lingkungan sebagai kategori non-combatans sebagaimana dinyatakan dalam pidato abu bakar. Ataupun praktek pertukaran tawanan secara besar-besaran yang diduga bermula dari Khalifah Harun Al-Rasyid.
Kontribusi lain yang lebih praktis, yaitu tumbunya negara-negara muslim sekitar pertengahan abad kedua puluhan, terutama sejak dideklarasikannya sepuluh Dasa Sila Bandung. Hasil Konferensi Asia Afrika di Bandung tahun 1955. Banyak negara di belahan benua Afrika yang pada akhirnya melepaskan diri dari penjajahan dan merdeka. Dua puluh tahun kemudian, yaitu sekitar tahun 1973, negara-negara Islam sepakat untuk mendirikan Organisasi dunia yang dinamakan Organisasi Konferensi Islam Internasional atau OKI. Soekarno dan Gamal Abdul Natsir, telah memainkan peranan penting dalam pembentukan OKI tersebut.

D. HUKUM INTERNASIONAL MODERN
Pada abad ketujuhbelas dan delapan belas, tercatat sebagai semangat baru memasuki era tumbuhnya hukum internasional.Hugo de groot atau grotius, pakar hukum dari Belanda merupakan orang yang paling berpengaruh atas perkembangan hukum internasional modern. Dalam pemikirannya, ia menekankan perbedaan antara hukum bangsa-bangsa dan hukum alam. Akan tetapi, hukum bangsa-bangsa dianggapnya sebagai bagian hukum alam. Meskipun demikian, hukum bangsa-bangsa berdiri sendiri dan mendapatkan kekuatan mengikatnya berasal dari kehendak negara-negara itu sendiri.


SUMBER :
http://hukum-hukumkeseluruhan.blogspot.com/search/label/SEJARAH%20PERKEMBANGAN%20HUKUM%20INTERNASIONAL%20KONTEMPORER