expr:class='"loading" + data:blog.mobileClass'>

Rabu, 20 Januari 2010

DEMOKRASI

M A K A L A H
D E M O K R A S I

Dibuat Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen Pengampu : Bpk. Rudi Subiyakto, S.Sos., MA.





Disusun Oleh :
09340042




FAKULTAS SYARI’AH
PROGRAM STUDI ILMU HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YORYAKARTA
2009

KATA PENGANTAR

Alhamdulillah puji syukur senantiasa penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, karena hanya dengan rahmat, hidayah, kasih sayang dan barokah-Nya, penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “BUDAYA DEMOKRASI DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI” ini. Salawat serta salam tidak lupa penulis haturkan kepada junjungan kita, Rasullullah Muhammad SAW sebagai pembawa refolusioner sejati, beserta keluarga, para sahabat dan umatnya sampai hari kiamat, Amin.
Makalah ini disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan di Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Penulis menyadari bahwa dalam proses penyelesaian makalah ini tidak terlepas dari peran dan sumbangsih pemikiran serta intervensi dari banyak pihak. Karena itu dalam kesempatan ini, penulis ingin menyampaikan terima kasih dan penghargaan sedalam-dalamnya kepada semua pihak yang telah membantu penulis dalam menyelesaikan penulisan makalah ini, diantaranya:
1.Bpk. Rudi Subiyakto, S.Sos., MA. selaku pengampu mata kuliah Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan.
2.Kepada seluruh Dosen Pengajar, terima kasih untuk kesempatan menimba dan mendalami ilmu di Fakultas Syariah Prodi Ilmu Hukum.
3.Kepada seluruh karyawan perpustakaan Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta yang tidak bisa penulis sebutkan satu-persatu yang telah sudi melayani dalam pencarian kepustakaan.
4.Rekan-rekan mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum yang telah membantu memberikan dorongan moril dalam menjalani perkuliahan.
Penulis menyadari bahwa dalam penulisan ini masih terdapat banyak kekurangan dan jauh dari kesempurnaan sehingga kritik dan saran yang membangun sangat penulis harapkan. Semoga tulisan ini bermanfaat, Amin.

Yogyakarta, November 2009
Penulis
DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL i
KATA PENGANTAR ii
DAFTAR ISI iii
BAB I PENDAHULUAN
A.LATAR BELAKANG MASALAH 1
B.IDENTIFIKASI MASALAH 2
C.TUJUAN PENULISAN 3
D.BATASAN MASALAH 3
E.SISTEMATIKA PENULISAN 3
BAB II TEORI BUDAYA DEMOKRASI
A.PENGERTIAN DEMOKRASI 5
1.Menurut Internasional Commision of Jurits 5
2.Menurut Lincoln 5
3.Menurut C.F Strong 5
B.LANDASAN-LANDASAN DEMOKRASI 5
1.Pembukaan UUD 1945 6
2.Batang Tubuh UUD 1945 6
3.Lain-lain 6
C.SEJARAH DAN PERKEMBANGAN DEMOKRASI 6
D.PENERAPAN BUDAYA DEMOKRASI DALAM
KEHIDUPAN SEHARI-HARI 7
1.Di Lingkungan Keluarga 7
2.Di Lingkungan Masyarakat 8
3.Di Lingkungan Kuliahan 8
4.Di Lingkungan Kehidupan Bernegara 8
BAB IV PENUTUP
A.KESIMPULAN 10
B.SARAN-SARAN 10
DAFTAR PUSTAKA 12

BAB I
PENDAHULUAN

A.LATAR BELAKANG
Secara etimologis, Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, “Demos” yang berarti rakyat, dan “kratos/Cratein” yang berarti kekuasaan (government of rule by the people). Arti singkat : Pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat, sesuatu keadaan negara dimana didalam sistem pemerintahannya, kedaulatan berada ditangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat.
Dalam arti lain demokrasi merupakan bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal: narapidana atau bekas narapidana).

B.IDENTIFIKASI MASALAH
Dalam pelaksanaanya, banyak sekali penyimpangan terhadap nilai-nilai demokrasi baik itu dalam kehidupan sehari-hari di keluarga maupun masyarakat.
Permasalahn yang muncul diantaranya yaitu:
Belum tegaknya supermasi hukum.
Kurangnya partisipasi masyarakat dalam kehidupan bermasnyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pelanggaran terhadap hak-hak orang lain.
Tidak adanya kehidupan berpartisipasi dalam kehidupan bersama (musyawarah untuk mencapai mufakat).
Untuk mengeliminasi masalah-masalah yang ada, maka makalah ini akan memaparkan pentingnya budaya demokrasi dalam kehidupan sehari-hari. Untuk itu, penulis menyusun makalah ini dengan judul “BUDAYA DEMOKRASI DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI”.

C.TUJUAN PENULISAN
Tujuan dari makalah ini adalah :
Memaparkan masalah-masalah yang timbul yang diakibatkan penyimpangan dari nilai-nilai demokrasi dalam kehidupa sehari-hari.
Memaparkan sejumlah sumber hukum yang menjadi landasan demokrasi
Memaparkan contoh nyata penerapan budaya demokrasi dalam kehidupan sehari-hari.

D.BATASAN MASALAH
Karena banyaknya permasalahan-permasalahan yang timbul, maka makalah ini hanya akan membahas tentang pentingnya budanya demokrasi dalam kehidupan sehari-hari baik itu dalam keluarga maupun masyarakat, berbangsa dan bernegara.

E.SISTEMATIKA PENULISAN
Agar makalah ini dapat dipahami pembaca, maka penulis membuat sistematika penulisan makalah sebagai berikut :

BAB I PENDAHULUAN
Pendahuluan berisikan latar belakang mengenai pengertian demokrasi, identifikasi masalah yang ditimbulkan oleh pelanggara terhadap nilai-nilai demokrasi, tujuan dibuatnya makalah, pembatasan masalah, dan sistematika penulisan.

BAB II TEORI BUDAYA DEMOKRASI
Teori Budanya Demokrasi berisikan pengertian demokrasi, landasan-landasan demokrasi, sejarah perkembangan demokrasi dan penerapan budaya demokrasi dalam kehidupan sehari-hari.

BAB III KESIMPULAN dan SARAN
Kesimpulan dan saran merupakan bab terakhir yang berisikan kesimpulan dari keseluruhan pembahasan serta saran-saran.












BAB II
TEORI BUDAYA DEMOKRASI

A.PENGERTIAN DEMOKRASI
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
1.Menurut Internasional Commision of Jurits
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan oleh rakyar dimana kekuasaan tertinggi ditangan rakyat dan di jalankan langsung oleh mereka atau oleh wakil-wakil yang mereka pilih dibawah sistem pemilihan yang bebas. Jadi, yang di utamakan dalam pemerintahan demokrasi adalah rakyat.
2.Menurut C.F Strong
Suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikut serta atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahwa pemerintahan akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakan kepada mayoritas itu.
3.Menurut Lincoln
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (government of the people, by the people, and for the people).

B.LANDASAN-LANDASAN DEMOKRASI
1.Pembukaan UUD 1945
Alinea pertama
Kemerdekaan ialah hak segala bangsa.
Alinea kedua
Mengantarkan rakyat Indonesia kepintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Alinea ketiga
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan dan kebangsaaan yang bebas.
Alinea keempat
Melindungi segenap bangsa.
2.Batang Tubuh UUD 1945
Pasal 1 ayat 2
Kedaulatan adalah ditangan rakyat.
Pasal 2
Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Pasal 6
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 24 dan Pasal 25
Peradilan yang merdeka.
Pasal 27 ayat 1
Persamaan kedudukan di dalam hukum.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
3.Lain-lain
Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentang hak asasi
UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM

C.SEJARAH DAN PERKEMBANGAN DEMOKRASI
Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.
Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.

D.PENERAPAN BUDAYA DEMOKRASI DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI
1.Di Lingkungan Keluarga
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan keluarga dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
Kesediaan untuk menerima kehadiran sanak saudara;
Menghargai pendapat anggota keluarga lainya;
Senantiasa musyawarah untuk pembagian kerja;
Terbuka terhadap suatu masalah yang dihadapi bersama.

2.Di Lingkungan Masyarakat
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan masyarakat dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
Bersedia mengakui kesalahan yang telah dibuatnya;
Kesediaan hidup bersama dengan warga masyarakat tanpa diskriminasi;
Menghormati pendapat orang lain yang berbeda dengannya;
Menyelesaikan masalah dengan mengutamakan kompromi;
Tidak terasa benar atau menang sendiri dalam berbicara dengan warga lain.

3.Di Lingkungan Kuliahan
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan sekolah dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
Bersedia bergaul dengan teman kuliah tanpa membeda-bedakan cantik jeleknya seseorang;
Menerima teman-teman yang berbeda latar belakang budaya, ras dan agama;
Menghargai pendapat teman meskipun pendapat itu berbeda dengan kita;
Mengutamakan musyawarah, membuat kesepakatan untuk menyelesaikan masalah;
Sikap anti kekerasan.

4.Di Lingkungan Kehidupan Bernegara
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan kehidupan bernegara dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
Besedia menerima kesalahan atau kekalahan secara dewasa dan ikhlas;
Kesediaan para pemimpin untuk senantiasa mendengar dan menghargai pendapat warganya;
Memiliki kejujuran dan integritas;
Memiliki rasa malu dan bertanggung jawab kepada publik;
Menghargai hak-hak kaum minoritas;
Menghargai perbedaan yang ada pada rakyat;
Mengutamakan musyawarah untuk kesepakatan bersama untuk menyelesaikan masalah-masalah kenegaraan.




BAB III
PENUTUP

A.KESIMPULAN
Dari pengalaman masa lalu bangsa kita, kelihatan bahwa demokrasi belum membudaya. Kita memang telah menganut demokrsai dan bahkan telah di praktekkan baik dalam keluarga, masyarakat, mau pun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Akan tetapi, kita belum membudayakannya.
Membudaya berarti telah menjadi kebiasaan yang mendarah daging. Mengatakan “Demokrasi telah menjadi budaya” berarti penghayatan nilai-nilai demokrasi telah menjadi kebiasaan yang mendarah daging di antara warga negara. Dengan kata lain, demokrasi telah menjadi bagian yang tidak dapat dipisah-pisahkan dari kehidupanya. Seluruh kehidupanya diwarnai oleh nilai-nilai demokrasi.
Namun, itu belum terjadi. Di media massa kita sering mendengar betapa sering warga negara, bahkan pemerintah itu sendiri, melanggar nilai-nilai demokrasi. Orang-orang kurang menghargai kebebasan orang lain, kurang menghargai perbedaan, supremasi hukum kurang ditegakan, kesamaan kurang di praktekan, partisipasi warga negara atau orang perorang baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam kehidupan pilitik belum maksimal, musyawarah kurang dipakai sebagai cara untuk merencanakan suatu program atau mengatasi suatu masalah bersama, dan seterusnya. Bahkan dalam keluarga dan masyarakat kita sendiri, nilai-nilai demokrasi itu kurang di praktekan.

B.SARAN
Mewujudkan budaya demokrasi memang tidak mudah. Perlu ada usaha dari semua warga negara. Yang paling utama, tentu saja, adalah:
Adanya niat untuk memahami nilai-nilai demokrasi.
Mempraktekanya secara terusmenerus (membiasakannya).
Memahami nilai-nilai demokrasi memerlukan pemberlajaran, yaitu belajar dari pengalaman negara-negara yang telah mewujudkan budaya demokrasi dengan lebih baik dibandingkan kita. Dalam usaha mempraktekan budaya demokrasi, kita kadang-kadang mengalami kegagalan disana-sini, tetapi itu tidak mengendurkan niat kita untuk terus berusaha memperbaikinya dari hari kehari. Suatu hari nanti, kita berharap bahwa demokrasi telah benar-benar membudaya di tanah air kita, baik dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, maupun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.



DAFTAR PUSTAKA

Buku-buku:
Abdulkarim, Aim, Drs, M.Pd. 2004 “Kewarganegaraan untuk SMP Kelas II Jilid 2”. Bandung: Grafindo Media Pratama.

Dahlan, Saronji, Drs. Dan H. Asy’ari, S.Pd, M.Pd. 2004 “Kewarganegaraan Untuk SMP Kelas VIII Jilid 2”. Jakarta: Erlangga.

Wijianti, S.Pd. dan Aminah Y., Siti, S.Pd. 2005 “ Kewarganegaraan (Citizenship)”. Jakarta: Piranti Darma Kalokatama.

Sumber-Sumber lain:
Subiyakto, Rudi. 2009. Catatan bahan ajar. Semester I Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan. UIN SUKA Yogyakarta.

“http://dondsor.blogster.com/demokrasi_dan_Konstitusi.html”

“http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi”

Artikel Terkait Lainnya :



Comments
0 Comments
Widget edited by fmhi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...